Ombudsman-Pemkot Tidore Gelar Expo Pelayanan Publik di Desa Lifofa pada Mei 2024

: Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara dan Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan menggelar rapat bersama yang dipimpin Asisten Sekda Bidang Administrasi Umum, Yakub Husain di Ruang Rapat Wali Kota, Rabu (3/4/2024). Foto: G.Juna


Oleh MC KOTA TIDORE, Rabu, 3 April 2024 | 21:48 WIB - Redaktur: Inda Susanti - 197


Tidore, InfoPublik - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara berkolaborasi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Tidore Kepulauan akan menggelar kegiatan Ombudsman Baronda “Bacarita Ombudsman di Desa dan Expo Layanan Publik” di Desa Lifofa, Kecamatan Oba Selatan, pada Mei 2024 mendatang.

Kegiatan Expo Pelayanan Publik atau One Day Service tersebut rencananya akan digelar pada 15-16 Mei 2024 bertempat di Halaman Depan Kantor Desa Lifofa, yang diawali dengan Diskusi Publik bertajuk “Kolaborasi Pengawasan Dalam Penyelenggaraan Pembangunan Desa” dengan target 150 peserta. Kemudian pada hari kedua ada kegiatan Expo Pelayanan Publik.

Rencana pelaksanaan kegiatan tersebut dibahas dalam rapat bersama Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara dengan Pemkot Tidore Kepulauan serta instansi vertikal, yang dipimpin Asisten Sekda Bidang Administrasi Umum, Yakub Husain di Ruang Rapat Wali Kota, Rabu (3/4/2024).

Yakub menyampaikan, Pemkot Tidore Kepulauan menyambut baik kegiatan tersebut. Pasalnya, melalui kegiatan ini, banyak hal yang akan dilakukan untuk kepentingan masyarakat di Kecamatan Oba Selatan.

Di antaranya Diskusi Publik yang memberikan informasi penting untuk kehidupan masyarakat setempat terkait dengan jaminan keadilan, serta kegiatan expo pelayanan public yang mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.

Menurut dia, rapat tindak lanjut tersebut digelar untuk melihat lebih jauh gambaran kegiatan dan dukungan Pemkot Tidore Kepulauan melalui Organisasi Perangkat Daerah OPD terkait, agar dapat disesuaikan dengan baik.

“Untuk OPD yang memiliki tugas dan fungsi sebagai pelayanan publik agar dapat berpartsipasi aktif dalam kegiatan ini,” pintanya.

Yakub menambahkan, kegiatan ini penting dilakukan, karena dengan keterbatasan tertentu seperti jarak dan akses transportasi, maka sudah tentu ada yang belum tuntas pelayanan di Kecamatan Oba Selatan, salah satunya pelayanan public.

Selain itu juga penting menyosialisasikan hadirnya Ombudsman yang bekerja sama dengan Pemkot untuk menjamin kebersamaan, keadilan dalam kehidupan bermasyarakat.

Sementara itu, Pjs Kepala Ombudsman Perwakilan Maluku Utara, Akmal Kadir, menyampaikan, kegiatan tersebut patut dilaksanakan oleh penyelenggara layanan public.

Pasalnya, tugas sebagai penyelenggara layanan adalah memberikan layanan kepada masyarakat dan masyarakat sebagai pengguna layanan memiliki hak untuk mengakses setiap layanan yang disediakan atau dilaksanakan oleh penyedia layanan.

Pihaknya juga mengapresiasi Pemkot Tidore Kepulauan yang akan menggelar ajang ini untuk kali kedua.

“Kegiatan yang pertama dipusatkan di Kelurahan Tomalou, Kecamatan Tidore Selatan, Expo Pelayanan Publik juga atau One Day Service dengan melibatkan OPD dan instansi terkait. Kegiatan yang sama juga akan dilaksanakan di Desa Lifofa,” bebernya.   

Adapun pihak yang terlibat dalam Diskusi Publik dan Expo Pelayanan Publik untuk Pemkot Tidore Kepulauan di antaranya Dinas PMPTSP, Dinas Dukcapil, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, Dinas PMD dan Inspektorat Kota Tidore.

Sementara untuk Instansi Vertikal melibatkan Kantor Pertanahan Kota Tidore, Kejaksaan Negeri Tidore, Satpas Polresta Tidore, Satintelkam Polresta Tidore, BPJS Kesehatan Cabang Tidore, Komisi Informasi Prov. Maluku Utara dan Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara.

Merespons rencana kegiatan Diskusi Publik dan Expo Pelayanan Publik di Desa Lifofa, Kecamatan Oba Selatan tersebut, para Instansi Vertikal dan OPD terkait yang memiliki tugas dan fungsi dalam pelayanan publik memberikan apresiasi dan dukungan penuh, serta akan berpartisipasi dalam kegiatan tersebut. (tn/MC Tidore)