: Antrean BBM di salah satu SPBU di Kota Ternate. Foto/Ilustrasi
Oleh MC KOTA TIDORE, Selasa, 16 April 2024 | 14:13 WIB - Redaktur: Inda Susanti - 175
Halteng, InfoPublik - Pertamina Patra Niaga Regional Papua-Maluku menjamin ketersediaan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang mencukupi di wilayah Halmahera Tengah (Halteng), Maluku Utara (Malut) dan sekitarnya.
“Kami selalu memastikan penyaluran BBM agar sampai untuk memenuhi kebutuhan masyarakat terutama yang ada di Halteng dan sekitarnya," kata Area Manager Communication Relations and CSR Pertamina Patra Niaga Regional Papua-Maluku, Edi Mangun, Senin (15/4/2024).
Sejauh ini pihaknya telah melaksanakan penyaluran BBM sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan pemerintah.
"Kami pun telah melakukan beberapa inovasi digitalisasi agar BBM khususnya subsidi ini agar sesuai peruntukkannya,” ujarnya.
Sejak bergulir Program Subsidi Tepat pada 1 Januari 2023 lalu, tercatat 31 juta NIK sudah melakukan transaksi. Totalnya lebih dari 495 juta jiwa.
"Sebanyak 85 persen dari total transaksi ini tercatat untuk konsumen rumah tangga, dan 15 persen sisanya UMKM serta petani dan nelayan sasaran," bebernya.
“Hal ini menjadi upaya Pertamina Patra Niaga memastikan penyaluran BBM bersubsidi semakin transparan penyalurannya,” imbuhnya.
Dengan adanya subsidi dan kuota yang sudah ditetapkan, Pertamina berkomitmen menyediakan data penyaluran yang setransparan mungkin.
"Ini menjadi bukti validitas data dan bentuk tanggung jawab kami terhadap penugasan yang diberikan pemerintah,” tuturnya.
Lebih lanjut Edi mengingatkan, praktik penyalahgunaan dan penimbunan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana karena sangat merugikan negara.
Penyalahgunaan BBM bersubsidi juga menyengsarakan masyarakat, karena aksi penimbunan berpotensi menimbulkan kelangkaan.
"Karena volume penyaluran BBM bersubsidi telah ditentukan oleh kuota dari pemerintah dengan memperhitungkan kebutuhan masyarakat," ujarnya.
Sasaran pengguna BBM bersubsidi telah diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014. Selain itu, BPH Migas juga mengatur pengendalian BBM bersubsidi melalui SK BPH Migas No 04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2020.
"Adanya praktik penyalahgunaan BBM subsidi telah menimbulkan dampak buruk bagi masyarakat," tukas Edi.
Pengguna BBM bersubsidi seperti sopir angkot dan nelayan dirampas haknya oleh oknum tidak bertanggung jawab. "Hal itu pun mengakibatkan subsidi BBM oleh negara menjadi tidak tepat sasaran," tandas Edi.
Untuk itu, Pertamina mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mengawal dan mengawasi penyaluran distribusi BBM.
"Terutama BBM bersubsidi, serta apabila menemukan indikasi kecurangan dapat melaporkan kepada aparat kepolisian atau Pertamina Call Center 135," pungkasnya. (Dav/MC Tidore)