: ilustrasi
Oleh MC KOTA PEKANBARU, Selasa, 23 April 2024 | 23:50 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 147
Pekanbaru, Infopublik- Pengawasan terus dilakukan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru, terhadap pangkalan gas elpiji 3 kilogram yang menjual diatas harga eceran tertinggi atau HET. Disperindag juga melakukan penindakan terhadap pangkalan 'nakal' tersebut.
Pemerintah telah menetapkan HET untuk gas elpiji 3 kilogram sebesar Rp18 ribu. Pangkalan yang menjual diatas HET bisa melaporkan nya ke Disperindag Pekanbaru untuk dilakukan penindakan.
"Jika ada yang jual diatas Rp18 ribu, tolong laporkan kepada kami. Agar kami juga bisa lakukan penindakan," kata Kepala Disperindag Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin yang dikutip melalui kterangan pers pada Senin (22/4/2024).
Ia juga mengajak peran serta masyarakat untuk sama-sama mengawasi pangkalan nakal. Pasalnya di Kota Pekanbaru ada sebanyak 1.300 pangkalan gas elpiji untuk sama-sama diawasi.
Pihaknya juga sudah sering melakukan penindakan terhadap pangkalan yang kedapatan menjual gas subsidi tersebut diatas HET. Ada sanksi peringatan hingga pencabutan izin yang diberikan kepada pemilik pangkalan.
Pihaknya juga kerap mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya pangkalan nakal tersebut. Mereka langsung menindaklanjuti laporan yang masuk dari masyarakat. Mereka melakukan pengecekan ke lapangan hingga pemberian sanksi.
"Tentu peran serta masyarakat dalam mengawasi juga kita harapkan. Karena HET kita tetap Rp18 ribu untuk gas elpiji 3 kilogram itu," pungkasnya. (Kominfo8Pku/RD2)