:
Oleh MC KOTA DUMAI, Jumat, 26 April 2024 | 15:42 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 169
Dumai, InfoPublik - Polres Dumai berhasil mencegah pengedaran 4.665.43 gram atau 4,66 kilogram (kg) narkoba. Penangkapan tersebut dilakukan dengan mengamankan dua tersangka yang berperan menjadi kurir sekaligus pemilik dari barang bukti tersebut.
Modus tersangka ialah mengedarkan serta memperjualbelikan narkotika di wilayah Provinsi Riau. Tersangka diamankan oleh pihak Polres Dumai setelah berencana untuk mengantarkan paket sabu tersebut ke Kota Pekanbaru menggunakkan sepeda motor.
AKBP Dhovan mengutarakan, bahwa dengan diamankannya 4,66kg ini, berhasil menyelamatkan 500.000 masyarakat dari dampak negatif narkotika. Kapolres Dumai turut menyampaikan bahwa nantinya Polres Dumai akan mendalami peran serta jaringan dari para tersangka.
“Sebagai penegak hukum, kita bertekad untuk memberantas peredaran narkoba di lingkungan masyarakat. Kami butuh kerjasama dari masyarakat dengan melaporkan hal hal yang berbentuk mencurigakan” ujar Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton di kantor Polres Dumai, Kota Dumai, Provinsi Riau pada Kamis (25/4/2024).
Menambahkan keterangan Kapolres Dumai, Kasat Narkoba Polres Dumai Mardiwel menyampaikan, akan bekerja sama dengan stakeholder dan masyarakat untuk pemberantasan narkoba yang lebih masif dan berkelanjutan.
Turut hadir Asisten I Setdako Dumai, Kepala BNNK Kota Dumai, Kepala Loka POM Kota Dumai atau yang mewakili, tamu undangan lainnya dan tim awak media. (mhl)