: Ketua KPU Batang Susanto Waluyo (kiri), memberikan sambutan saat Sosialisasi Pendaftaran Calon Bupati Perseorangan di Hotel Sendang Sari Batang.
Oleh MC KAB BATANG, Jumat, 3 Mei 2024 | 01:07 WIB - Redaktur: Santi Andriani - 110
Batang, InfoPublik - Sejak awal Mei 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batang mengaku belum menerima satu pun konsultasi terkait pendaftaran calon bupati perseorangan.
“Mungkin mereka masih dalam proses penjaringan di internal partai politik,” kata Ketua KPU Batang Susanto Waluyo saat Sosialisasi Pendaftaran Calon Bupati Perseorangan di Hotel Sendang Sari Batang, Kabupaten Batang, Kamis (2/5/2024).
Ia menyebutkan syarat penting pencalonan perseorangan harus mendapatkan dukungan 7,5 persen dari daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024, yang sebelumnya tercatat berjumlah 619.689 pemilih. “Untuk Kabupaten Batang yang masuk dalam kategori 500 ribu hingga satu juta pemilih, dukungan harus paling sedikit 7,5 persen dan harus tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kecamatan,” jelasnya.
Calon bupati perseorangan harus menyertakan beberapa dokumen pendukung, termasuk surat pernyataan (Model B.1-KWK) dan fotokopi KTP atau surat perekaman KTP-el dari Dinas Dukcapil. “Bagi pendukung yang usia dan pekerjaannya tidak memenuhi syarat, mereka wajib menyerahkan surat pernyataan bahwa yang bersangkutan sudah/pernah kawin dan/atau tidak lagi memiliki pekerjaan yang tercantum dalam KTP,” terangnya.
Masyarakat yang memenuhi persyaratan untuk pencalonan bupati jalur perseorangan dapat mulai mengumpulkan syarat-syarat tersebut dari 5 Mei hingga 19 Agustus 2024. Berkas yang dibutuhkan dapat diunduh melalui website resmi KPU Batang. “KPU Batang telah mengumumkan tahapan-tahapan penting dalam pelaksanaan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Batang yang dijadwalkan pada 27 November 2024,” ujar dia.
Sosialisasi ini juga dihadiri oleh perwakilan organisasi masyarakat, media, tokoh masyarakat, dan pihak terkait lainnya. (MC Batang, Jateng/Edo/Sri Rahayu)