Sebelum Berbayar, Kemenag Batang Ingatkan UMKM Deswita Segera Urus Sertifikat Halal

: Salah satu pelaku UMKM (kanan), mendaftarkan produk sertifikasi halal di Kemenag Batang.


Oleh MC KAB BATANG, Minggu, 5 Mei 2024 | 16:48 WIB - Redaktur: Santi Andriani - 103


Batang, InfoPublik - Satgas Garazawa Kemenag Batang memberikan pendampingan terhadap produk para pelaku UMKM di dua desa wisata (Deswita) untuk sertifikasi halal. Ini untuk menjalani program Wajib Halal Oktober 2024 yang diinisiasi Badan Pelaksana Jaminan Produk Halal Kemenag RI, di 3.000 Deswita se-Indonesia.

Khusus di Kabupaten Batang digelar di dua titik, yakni Deswita Kuripan Subah dan Ekowisata Desa Ngadirejo Reban. Para pendamping produk halal yang hadir sekaligus membuka layanan pendaftaran di lokasi kepada para pelaku UMKM.

Kasubag Tata Usaha Kantor Kemenag Batang selaku Ketua Satgas Halal Sodikin menyampaikan sosialisasi ini sangat penting, karena sebagai kesempatan terakhir kepada semua UMKM untuk mendapatkan pelayanan gratis dalam pengurusan sertifikat halal.

“Sebab setelah Oktober 2024, akan diberlakukan wajib sertifikasi halal bagi semua produk secara berbayar. Bagi yang tidak mangurus, maka produk usahanya akan dikategorikan sebagai produk tidak halal,” tegasnya saat menggelar sosialisasi sertifikasi produk halal, di Desa Wisata Kuripan, Kecamatan Subah, Kabupaten Batang, Minggu (5/5/2024).

Sementara itu, Pj Kepala Desa Ngadirejo Iwan berharap ke depan Kemenag dapat bersinergi lebih erat lagi agar semua UMKM di desa setempat dan sekitar mendapatkan pelayanan halal gratis.

“Dipilihnya dua desa tersebut karena merupakan desa dengan pelaku UKMK terbanyak yang telah mengurus sertifikasi halal. Keduanya rintisan desa wisata yang sangat pontensial untuk dikembangkan,” ujar dia. (MC Batang, Jateng/Heri/Sri Rahayu)