Inovasi Smart Kids V2.0 Jadikan Sekolah sebagai Mitra untuk Mendata KIA

: Kegiatan Inovasi Smart Kids V2.0 disekolah. -Foto:mc.Jatim


Oleh MC KAB BALANGAN, Rabu, 31 Juli 2024 | 10:17 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 198


Paringin, InfoPublik - Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak Pasal 2 mengamanatkan bahwa tujuan penerbitan KIA (Kartu Identitas Anak) adalah untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.

KIA adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.

Pasal 14 ayat (4) menyebutkan “Dinas dapat menerbitkan KIA dalam pelayanan keliling dengan cara jemput bola di sekolah-sekolah, rumah sakit, taman bacaan, tempat hiburan anak-anak dan tempat layanan lainnya, agar cakupan kepemilikan KIA dapat maksimal”.

Hal ini selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dimana salah satu perubahan mendasarnya adalah semula stelsel aktif diwajibkan kepada penduduk, diubah menjadi stelsel aktif diwajibkan kepada pemerintah melalui petugas.

Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Hj. Ellyannor, Rabu (31/7/2024) mengungkapkan, kepemilikan KIA di Kabupaten Balangan belum mencapai 100 persen.

Berdasarkan data pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Balangan, persentase kepemilikan KIA di Kabupaten Balangan pada tahun 2022 sebesar 64,23 persen dari 39.101 wajib KIA. Anak usia 5-16 tahun mendominasi jumlah anak yang belum memiliki KIA.

"Beberapa penyebab kepemilikan KIA di Kabupaten Balangan belum mencapai 100 persen, antara lain kurangnya kesadaran masyarakat tentang pentingnya KIA bagi anak-anak, layanan KIA terpusat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, permasalahan jarak, waktu, dan biaya transportasi dalam mengurus KIA, dan layanan secara daring belum mampu meningkatkan capaian secara signifikan karena penduduk tetap harus mengambil ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil," ungkapnya.

Padahal menurutnya, dalam Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 tidak secara khusus mengatur manfaat dan kegunaan KIA. Namun secara umum, beberapa manfaat KIA adalah melindungi pemenuhan hak anak, menjamin akses sarana umum, mencegah terjadinya kejahatan-kejahatan yang terjadi kepada anak misalnya perdagangan anak, menjadi bukti identifikasi diri ketika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan pada anak, serta emudahkan anak mendapatkan pelayanan publik di bidang kesehatan, pendidikan, imigrasi, perbankan dan transportasi.

"Besarnya manfaat KIA bagi anak belum diimbangi dengan kemudahan dalam proses penerbitan KIA. Sebagian masyarakat mengalami kesulitan mengurus KIA karena terbatasnya waktu, tenaga, dan biaya transportasi untuk menjangkau tempat pelayanan di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Balangan," ujarnya.

Disebutkannya, beberapa upaya untuk menyelesaikan masalah pelayanan penerbitan KIA telah dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Upaya tersebut antara lain layanan penerbitan KIA secara jemput bola perekaman ke sekolah, layanan melalui whatsapp, dan secara daring melalui Galuh Sanggam. Namun demikian, upaya yang telah dilakukan belum mampu menuntaskan masalah capaian penerbitan KIA.

"Atas dasar latar belakang masalah dan penjaringan ide tersebut, kami membuat inovasi Smart Kids (Kerjasama Penerbitan KIA dengan Sekolah). Inovasi Smart Kids adalah cara baru dalam penerbitan KIA dengan cara menjadikan sekolah sebagai mitra. Sekolah dipilih sebagai mitra karena anak-anak berada di sekolah pada siang hari. Berbeda dengan inovasi yang sejenis, inovasi Smart Kids memberi peran besar kepada sekolah untuk melaporkan peserta didiknya  yang belum memiliki KIA dengan memanfaatkan perkembangan teknologi informasi," jelasnya.

Ia mengharapkan, hadirnya inovasi ini dapat memberikan manfaat diantaranya, terpenuhinya hak konstitusional penduduk dengan kepemilikan KIA, meningkatnya capaian kepemilikan KIA di Kabupaten Balangan, dan terwujudnya layanan KIA yang dapat diakses oleh siapa saja, kapan saja, dan di mana saja.(MC Balangan/el)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KOTA PONTIANAK
  • Rabu, 7 Agustus 2024 | 10:32 WIB
Inovasi Tempayan Beling: Pelayanan Kependudukan Keliling di Kota Pontianak
  • Oleh MC PROV GORONTALO
  • Rabu, 22 November 2023 | 04:56 WIB
Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo Dorong Pelayanan KIA Melalui PONED
  • Oleh MC KAB AGAM
  • Senin, 6 November 2023 | 17:17 WIB
Dukung KIA, Canada Word Youth Internasional Kunjungi Agam
  • Oleh MC KAB ACEH TENGAH
  • Jumat, 3 November 2023 | 12:22 WIB
KIA Apresiasi Komitmen Pemkab Aceh Tengah dalam Pemaparan Inovasi dan Strategi KIP