- Oleh MC KAB ACEH JAYA
- Rabu, 20 November 2024 | 20:54 WIB
: Pj. Bupati Aceh Tengah Ir. T. Mirzuan, MT selaku pembina Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Aceh Tengah hadir langsung memaparkan pengelolaan informasi daerah terhadap evaluasi keterbukaan informasi badan publik tahun 2023 oleh Komisi Informasi Aceh yang digelar di Aula Kantor Dinas Kominfo dan Persandian Aceh, Kamis (02/11/2023).
Oleh MC KAB ACEH TENGAH, Jumat, 3 November 2023 | 12:22 WIB - Redaktur: Juli - 102
Banda Aceh, InfoPublik – Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah memenuhi undangan Komisi Informasi Aceh (KIA) dalam rangka mempresentasikan pengelolaan informasi daerah terhadap evaluasi keterbukaan informasi badan publik 2023.
Pj. Bupati Aceh Tengah T. Mirzuan, selaku pembina Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Aceh Tengah hadir langsung memaparkan hasil tersebut yang digelar di Aula Kantor Dinas Kominfo dan Persandian Aceh, Kamis (2/11/2023).
Ketua Komisi Informasi Aceh (KIA) Arman Fauzi memberikan apresiasi kepada Pemkab Aceh Tengah atas komitmen mereka dalam membina pengelolaan informasi publik. "Suatu capaian yang luar biasa karena ini menunjukkan komitmen dan kerja keras dari PPID Aceh Tengah," ujarnya.
Arman menambahkan bahwa Kabupaten Aceh Tengah telah mencapai tahap kedua dengan kategori nilai di atas 60 dari 23 kabupaten/kota se-Provinsi Aceh. "Kita mengumpulkan nilai dari verifikasi dan hasil pemantauan setahun terakhir. Hasil presentasi ini akan menjadi masukan penting bagi komisi informasi dalam memperbaiki kualitas layanan informasi sehingga ketersediaan informasi publik dapat mendukung pembangunan daerah," ucap Arman, yang juga bertindak sebagai moderator dalam kegiatan presentasi tersebut.
Lebih lanjut, Arman menjelaskan, undang-Undang informasi publik ini, harapannya adalah bagaimana proses akuntabilitas pemerintah menjalankan prinsip-prinsip good governance dan mendorong peran aktif masyarakat dalam mendukung pembangunan yang partisipatif.
Sementara itu, di hadapan para tim penilai yang terdiri dari Komisioner KIA dan tenaga ahli profesional di bidang keterbukaan informasi publik, Pj. Bupati T.Mirzuan menjelaskan bahwa inovasi dan strategi pengelolaan informasi publik Kabupaten Aceh Tengah didasarkan pada amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
"Kami, Pemkab Aceh Tengah, terus berkomitmen dan serius dalam mendukung pengelolaan layanan keterbukaan informasi publik melalui inovasi dan strategi yang telah kami rencanakan," ungkapnya.
T. Mirzuan menekankan bahwa komitmen ini terlihat dalam salah satu program "jemput bola" yang telah dilakukan, termasuk pembinaan langsung kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hingga tingkat desa atau kampung. Program ini juga berupaya meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang mendukung pengelolaan informasi.
"Program 'jemput bola' yang telah kami lakukan selama ini telah membawa hasil positif. Sebagai contoh, Kampung Blang Kolak 1 telah meraih penghargaan tingkat nasional sebagai desa keterbukaan informasi daerah, dan menjadi satu-satunya perwakilan dari Provinsi Aceh," ucap T. Mirzuan.
Kegiatan presentasi evaluasi dan penilaian pengelolaan keterbukaan informasi publik ini juga mencakup sesi tanya jawab dari tim penilai KIA kepada PPID Aceh Tengah.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Aceh Tengah, Khairuddin Yoes memaparkan hal-hal yang sudah di upayakan dalam mendorong sistem pemerintahan yang transparan dan akuntabel. "Meskipun kondisi dinamika dan keuangan Daerah yang sedang tidak stabil, Kami terus berupaya meningkatkan pelayanan publik yang efektif dan efisien dalam era keterbukaan informasi saat ini," ujar Khairuddin Yoes.
Kadis Kominfo Aceh Tengah juga mengapresiasi komitmen Pj Bupati Aceh Tengah sebagai Representatif Pemerintah Daerah dalam komitmen merealisasikan sistem pemerintahan yang lebih baik. (Fasya Harsa / MC Aceh Tengah)