Pemkot Pontianak Targetkan Pajak Rp60,5 Miliar, Baru Terserap Rp27,9 Miliar

: Evaluasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kota Pontianak, di Kantor Wali Kota, Selasa (30/7/2024) | Foto : MC Pontianak


Oleh MC KOTA PONTIANAK, Selasa, 30 Juli 2024 | 18:16 WIB - Redaktur: Untung S - 160


Pontianak, InfoPublik – Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak, Ani Sofian, menyampaikan bahwa pada 2024, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp60,5 miliar. Namun, hingga saat ini, baru terserap Rp27,9 miliar. Hal itu diungkapkannya setelah membuka evaluasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kota Pontianak di Kantor Wali Kota, Selasa (30/7/2024).

Ani Sofian menjelaskan bahwa ia menerima berbagai saran untuk memberikan pelayanan jemput bola khusus pembayaran PBB, mirip dengan pelayanan pencatatan sipil. Menurutnya, masukan tersebut dapat dipertimbangkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak.

“Kami sudah membuat surat edaran untuk memberikan bukti lunas PBB 2024 sebagai dasar pemberian pelayanan, namun terdapat hambatan terkait penggunaan bukti lunas PBB sebagai syarat penerimaan siswa baru,” jelas Pj Wali Kota.

Sebagai langkah lain untuk mendorong pembayaran PBB, Ani Sofian meminta camat dan lurah memberikan surat tugas kepada RT. Peningkatan pelayanan PBB melalui RT diharapkan dapat lebih mudah menjangkau masyarakat dalam membayar pajak.

Ani Sofian juga menambahkan bahwa PBB tidak harus dibayar oleh pemilik aset saja, tetapi bisa berdasarkan kesepakatan bersama antara pengguna dan pemilik. Ia berharap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terus memberikan informasi kepada masyarakat tentang pentingnya membayar pajak. Ia menekankan bahwa banyak bukti pembangunan di segala sektor yang berasal dari hasil pajak warga.

“Bagaimanapun, kita harus tetap meningkatkan pendapatan daerah. Oleh karena itu, ketentuan yang sudah ada harus dilaksanakan. Masyarakat yang kurang paham dapat disosialisasikan. Apabila penerimaan meningkat, dapat dihitung ulang dan diinformasikan kembali kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pontianak. Diharapkan tahun depan sudah ada perubahan,” tutup Ani Sofian. (kominfo/prokopim/Gema Mahardhika)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KOTA PONTIANAK
  • Jumat, 13 September 2024 | 20:51 WIB
Pedagang Tunggak Sewa, Diskumdag akan Ambil Alih Kios dan Los
  • Oleh MC KOTA PONTIANAK
  • Kamis, 12 September 2024 | 22:36 WIB
Kelurahan Pal Lima Raih Juara Pertama Lomba Kadarkum Tingkat Kota Pontianak 2024
  • Oleh MC KOTA PONTIANAK
  • Rabu, 11 September 2024 | 22:37 WIB
Pemkot Pontianak Bersama TP-PKK dan Bank Indonesia Cegah Inflasi melalui Geram Cabai
  • Oleh MC KOTA PONTIANAK
  • Rabu, 11 September 2024 | 22:34 WIB
Pemkot Pontianak Dukung Kolaborasi Baznas dan UPZ Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis
  • Oleh MC KOTA PONTIANAK
  • Rabu, 11 September 2024 | 13:00 WIB
Tingkatkan Kesadaran Hukum Warga Lewat Lomba Kadarkum
  • Oleh MC KOTA PONTIANAK
  • Selasa, 10 September 2024 | 09:38 WIB
DPRD Sepakati Lima Raperda, Pemkot Pontianak Diminta Segera Terapkan