- Oleh MC KAB SERUYAN
- Sabtu, 23 November 2024 | 17:36 WIB
: Kegiatan Penerangan Hukum Kepada Anggota PPK Se-Kabupaten - Foto: Mc Kab Seruyan
Oleh MC KAB SERUYAN, Selasa, 30 Juli 2024 | 18:40 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 306
Kuala Pembuang, InfoPublik - Melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 , dan Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2023, Kejaksaan memiliki tugas, fungsi dan kewenangan di bidang politik, Pemilu dan Pilkada dan Kejaksaan tergabung dalam Sentra Gakkumdu.
“Hal itu dilakukan sebagai legimitasi bagi Kejaksaan untuk menjaga netralitas dalam rangka mendukung dan menyukseskan penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 melalui pelaksanaan penegakan hukum tindak pidana pemilu yang profesional, netral, objektif dan terpercaya.
Terkait hal tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Seruyan menggelar kegiatan Penerangan Hukum (Penkum) bagi Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan se-Kabupaten Seruyan Teknis yang dilaksanakan di Aula Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Seruyan, Senin (29/07/2024)
Kepala Kejari Seruyan Bapak Gusti Hamdani. SH.MH melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Seruyan Bapak Karyadie dalam hal ini menyampaikan beberapa menteri terkait kegiatan ini.
Menurut Karyadie pada kesempatan acara tersebut menyampaikan bahwa Pelanggaran Pemilu terbagi empat kategori :
1. pelanggaran etik
2. pelanggaran administratif
3. sengketa pemilu, dan
4. tindak pidana pemilu.
Tindak Pidana Pemilu adalah tindakan yang bertentangan atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait Pemilu. Dalam UU Pemilu terdapat setidak-tidaknya 70 jenis tindak pidana Pemilu yang diatur dalam 66 pasal. Untuk tindak pidana pemilu diatur dalam Undang Undang No 7 Tahun 2017, tentang Pemilihan Umum.
Kasi Intelijen Kejari Seruyan dalam paparannya juga menyampaikan bahwa Kejaksaan memiliki peran penting dalam menyukseskan penyelenggaraan Pemilu 2024, termasuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Seruyan Tahun 2024 ini.
Adapun peran tersebut antara lain, pengamanan penyelenggaraan Pemilu, penerimaan laporan pengaduan permasalahan pemilu, serta konsultasi dan bantuan hukum."Jelas Karyadie.
Karyadie berharap dengan diadakannya kegiatan ini dapat menambah pemahaman serta pengetahuan bagi para anggota PPK Se-Kabupaten Seruyan." Imbuhnya. (mc Kab Seruya/eyv).