Pj Wali Kota Jambi Sampaikan Ranperda Perubahan APBD 2024

: Pj. Wali Kota Jambi Sri Purwaningsih bersama Ketua DPRD Kota Jambi Absor Hasibuan


Oleh MC KOTA JAMBI, Selasa, 30 Juli 2024 | 09:09 WIB - Redaktur: Juli - 425


Jambi, InfoPublik - Penjabat (Pj) Wali Kota Jambi, Sri Purwaningsih, hadir dalam Rapat Paripurna untuk menyampaikan Nota Pengantar dan Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Jambi Tahun Anggaran 2024.

Rapat yang dilaksanakan pada Senin (29/7/2024), di Ruang Swarna Bhumi, Gedung DPRD Kota Jambi, dipimpin oleh Ketua DPRD Putra Absor Hasibuan, bersama Wakil Ketua I M. A.Fauzi, Wakil Ketua II Roro Nully Kurniasih, dan Wakil Ketua III Pengeran H.K.Simanjuntak.

Dalam sidang tersebut, Sri Purwaningsih menjelaskan bahwa Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 terdiri dari tiga bagian utama: Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah.

Dijelaskan, untuk Pendapatan Daerah direncanakan Rp1.861.585.806.938 mengalami penurunan sebesar 0,14 persen dibandingkan dengan APBD Murni Tahun 2024 yang sebesar Rp1.864.222.611.000.

Penurunan ini setara dengan Rp2.636.804.062. Pendapatan tersebut terdiri dari:

1. Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp508.179.874.938, turun 5 persen dari target PAD pada APBD Murni 2024.

2. Pendapatan Transfer, diproyeksikan sebesar Rp1.351.917.932.000, meningkat Rp34.722.323.000.

3. Belanja Daerah direncanakan sebesar Rp1.901.363.248.927, mengalami penurunan 2,70 persen atau Rp52.859.362.073 dibandingkan dengan APBD Murni Tahun 2024 yang sebesar Rp1.954.222.611.000, dan Pembiayaan Daerah direncanakan sebesar Rp39.777.441.989, turun Rp50.222.558.011 dibandingkan APBD Murni Tahun 2024 yang sebesar Rp90.000.000.000.

Penerimaan Pembiayaan dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) adalah Rp52.052.194.989, turun Rp47.947.805.011. Pengeluaran Pembiayaan direncanakan sebesar Rp12.274.753.000, meningkat Rp2.274.753.000 dibandingkan APBD Murni 2024.

Sri Purwaningsih berharap bahwa dokumen Ranperda ini dapat memberikan penjelasan lengkap mengenai postur anggaran daerah dan dapat disetujui melalui pembahasan bersama Badan Anggaran DPRD Kota Jambi.

"Ini diharapkan selaras dengan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2024," ujarnya.

Setelah penyampaian oleh pihak eksekutif Pemkot Jambi, Ranperda ini akan dibahas lebih lanjut melalui pandangan umum dari fraksi-fraksi di DPRD Kota Jambi.

Pada kesempatan yang sama, Pj Wali Kota Jambi Sri Purwaningsih juga menyerahkan berkas Nota Pengantar dan Nota Keuangan Ranperda kepada Ketua DPRD Putra Absor Hasibuan.

Penyusunan Ranperda ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.

Selain itu, penyusunan ini juga mengikuti Permendagri 90 Tahun 2019 dan Permendagri 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah. (MC Kota Jambi/Hendra/jul)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB MALUKU TENGGARA
  • Minggu, 24 November 2024 | 03:47 WIB
Penjabat Bupati Maluku Tenggara Ajak DPRD Perkuat Hubungan Kemitraan
  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Sabtu, 23 November 2024 | 13:22 WIB
APBD Kota Padang 2025 Disepakati Rp2,86 Triliun, Siap Dukung Program Prioritas
  • Oleh MC KOTA JAMBI
  • Kamis, 21 November 2024 | 08:08 WIB
Sri Purwaningsih Pastikan Kota Jambi Siap Sukseskan Pilkada 2024
  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Selasa, 19 November 2024 | 13:55 WIB
Menteri PANRB Minta ASN Komitmen Jaga Netralitas saat Pilkada 2024