- Oleh MC PROV KALIMANTAN BARAT
- Selasa, 26 November 2024 | 16:01 WIB
: Ketua Badan Pengawas Pemilihan (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara, Masita Nawawi Gani
Oleh MC KOTA TIDORE, Senin, 29 Juli 2024 | 11:58 WIB - Redaktur: Inda Susanti - 220
Ternate, InfoPublik – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara kembali mengimbau seluruh kepala daerah untuk tidak melakukan rotasi jabatan menjelang pelaksanaan Pilkada 2024.
Imbauan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014.
“Dalam undang-undang tersebut jelas melarang setiap kepala daerah untuk melakukan rotasi pejabat menjelang kontestasi politik daerah. Larangan ini berlaku tidak hanya bagi Bupati dan Wali Kota, tetapi juga bagi Penjabat (PJ) Gubernur dan PJ Bupati,” ujar Ketua Bawaslu Maluku Utara, Masita Nawawi Gani, Senin (29/7/2024).
Masita menekankan bahwa larangan rotasi pejabat berlaku enam bulan sebelum penetapan pasangan calon, bukan enam bulan sebelum pencoblosan. Aturan ini bertujuan untuk menjaga netralitas dan integritas proses pemilihan kepala daerah.
Pasal 162 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 menyatakan bahwa Gubernur, Bupati, atau Walikota yang akan melakukan pergantian pejabat di lingkungan pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota dalam jangka waktu enam bulan terhitung sejak tanggal pelantikan harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
Masita juga mengingatkan bahwa kepala daerah atau pejabat kepala daerah yang melakukan mutasi pejabat menjelang Pilkada 2024 tanpa adanya izin dari Menteri Dalam Negeri berpotensi dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 190 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015.
Selain itu, sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota juga dapat diterapkan sesuai ketentuan Pasal 71 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
“Bawaslu berharap imbauan ini dapat dipatuhi oleh seluruh kepala daerah di Provinsi Maluku Utara demi terciptanya suasana Pilkada yang kondusif, jujur, dan adil,” pungkas Masita.
Dengan adanya imbauan ini, diharapkan proses Pilkada 2024 dapat berjalan dengan lebih transparan dan akuntabel, serta dapat meminimalisir potensi kecurangan yang bisa terjadi akibat rotasi jabatan yang tidak sesuai aturan. (Tr/MC Tidore)