Pemkab Sergai Gelar Coaching Clinic Pemutakhiran Informasi Publik untuk Perangkat Daerah

: Sebagai Bentuk keseriusan Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Pemkab Sergai) dalam mengimplementasi keterbukaan informasi publik dengan semangat transparansi dan akuntabilitas pemerintahan, maka melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sergai menyelenggarakan coaching clinic pemutakhiran Daftar Informasi Publik (DIP) bagi seluruh perangkat daerah dan kecamatan di Tanah Bertuah Negeri Beradat yang digelar di Ruang Data Center Dinas Kominfo Kompleks Kantor Bupati Sergai di Sei Rampah.


Oleh MC KAB SERDANG BEDAGAI, Minggu, 28 Juli 2024 | 17:08 WIB - Redaktur: Untung S - 164


Sei Rampah, InfoPublik- Sebagai bentuk keseriusan Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Pemkab Sergai) dalam mengimplementasikan keterbukaan informasi publik dengan semangat transparansi dan akuntabilitas pemerintahan, Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sergai menyelenggarakan coaching clinic pemutakhiran Daftar Informasi Publik (DIP).

Kegiatan itu ditujukan bagi seluruh perangkat daerah dan kecamatan di Tanah Bertuah Negeri Beradat dan dilaksanakan di Ruang Data Center Dinas Kominfo Kompleks Kantor Bupati Sergai di Sei Rampah.

Pernyataan itu disampaikan oleh Kepala Dinas Kominfo Sergai, Ingan Malem Tarigan, saat ditemui di ruang kerjanya di Kantor Dinas Kominfo Sergai, Komplek Kantor Bupati Sergai, Sei Rampah, Jumat (26/7/2024).

“Kegiatan ini merupakan respons terhadap masih banyaknya perangkat daerah dan kecamatan yang belum melakukan pemutakhiran DIP Tahun 2023 dan 2024. Kami menyadari pentingnya penyediaan informasi publik sebagai salah satu komitmen dalam pelayanan informasi kepada masyarakat. Melalui coaching clinic ini, kami berharap seluruh perangkat daerah dan kecamatan dapat memahami dan memenuhi kewajiban mereka dalam menyediakan informasi publik yang berkualitas," jelasnya.

“Kegiatan ini berlangsung selama empat hari, mulai tanggal 23 hingga 26 Juli 2024. Tujuannya adalah untuk memastikan kepatuhan terhadap Undang-Undang (UU) No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” tambah Ingan Tarigan.

Kadis Kominfo menjelaskan bahwa coaching clinic itu menjadi langkah strategis dalam melengkapi Self Assessment Questionnaire (SAQ) pengukuran kepatuhan badan publik terhadap pelaksanaan UU tersebut. Dengan pemutakhiran DIP yang komprehensif dan akurat, Ingan Tarigan berharap pelayanan informasi publik di Kabupaten Sergai dapat semakin optimal.

Selama coaching clinic, peserta dari perangkat daerah dan kecamatan diberikan pemahaman mendalam mengenai tata cara pemutakhiran DIP, termasuk identifikasi informasi yang wajib disediakan dan diumumkan, serta mekanisme penyampaian informasi kepada masyarakat. Selain itu, peserta juga dilatih untuk menggunakan platform digital dalam mengelola dan mempublikasikan DIP secara efektif.

“Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Kami ingin memastikan bahwa masyarakat memiliki akses yang mudah dan cepat terhadap informasi publik yang mereka butuhkan. Hal ini akan memperkuat partisipasi publik dalam proses pengambilan keputusan dan pengawasan terhadap kinerja pemerintah," tandasnya.

Kegiatan itu dihadiri oleh seluruh admin Penyelenggara Layanan Informasi dan Dokumentasi dari semua perangkat daerah dan kecamatan serta dipandu oleh tim dari Dinas Kominfo yang dikoordinir oleh Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik, Rini Rahmayani. (Media Center Sergai/Julia)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB SERDANG BEDAGAI
  • Rabu, 18 September 2024 | 18:34 WIB
Bupati Sergai Tegaskan Sinergi dan Netralitas dalam Persiapan Pilkada 2024
  • Oleh MC KAB SERDANG BEDAGAI
  • Rabu, 18 September 2024 | 18:31 WIB
TP PKK Sergai Gelar Sosialisasi PPKS/Satyagatra untuk Percepatan Penurunan Stunting
  • Oleh MC KAB SERDANG BEDAGAI
  • Rabu, 11 September 2024 | 22:32 WIB
PON XXI: Sergai Sukses Gelar Team Time Trial Balap Sepeda, Jatim Sapu Medali Emas
  • Oleh MC KAB SERDANG BEDAGAI
  • Rabu, 11 September 2024 | 22:29 WIB
Pemkab Sergai Dorong Rehabilitasi Mangrove untuk Pelestarian Lingkungan dan Ekowisata
  • Oleh MC KAB PENAJAM PASER UTARA
  • Sabtu, 7 September 2024 | 17:38 WIB
PPID Pemkab PPU Uji Konsekuensi Informasi yang Dikecualikan Terkait Keterbukaan Informasi Publik
  • Oleh MC KAB SERDANG BEDAGAI
  • Rabu, 4 September 2024 | 21:47 WIB
Bupati Sergai Terima Audiensi Pengurus Permais dan Pujakesuma, Dorong Kolaborasi
  • Oleh MC KAB BULELENG
  • Kamis, 5 September 2024 | 11:18 WIB
Pemkab Buleleng Gelar Bimtek Monev untuk Tingkatkan Keterbukaan Informasi Publik