- Oleh Wandi
- Jumat, 22 November 2024 | 18:40 WIB
: Kegiatan Pelatihan Pencegahan Bahaya Judi Online Kota Jambi
Oleh MC KOTA JAMBI, Sabtu, 27 Juli 2024 | 20:48 WIB - Redaktur: Juli - 307
Jambi, InfoPublik - Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi menunjukkan komitmen serius dalam upaya pencegahan dan penanggulangan perjudian online.
Langkah konkret tersebut terlihat dalam pelaksanaan Pelatihan Pencegahan Bahaya Judi Online yang diselenggarakan pada Sabtu (27/7/2024), di Aula BKPSDMD Kota Jambi dan melibatkan kolaborasi antara Pemkot Jambi dan Komisi Da’wah Khusus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Jambi.
Pelatihan ini dibuka secara resmi oleh Asisten Sekda Kota Jambi Bidang Ekbang, Amirullah, yang mewakili Penjabat (Pj) Wali Kota Jambi. Turut hadir dalam acara tersebut Ketua MUI Kota Jambi, Kasful Anwar Us, Ketua Komisi Da’wah Khusus MUI Kota Jambi, H.Hasbullah Ahmad, Ketua Panitia Pelaksana, H.M. Thohir, serta jajaran pengurus MUI Kota Jambi dan MUI Kecamatan se-Kota Jambi. Acara ini juga diisi dengan materi dari narasumber dari Polda Jambi, AKP Yosua Adrian.
Dalam sambutannya, Amirullah mengungkapkan apresiasi dan terima kasih kepada MUI Kota Jambi atas inisiatif penyelenggaraan pelatihan ini. Ia menekankan bahwa kegiatan ini merupakan upaya strategis untuk menyadarkan masyarakat mengenai bahaya judi online.
“Kami berharap pelatihan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai dampak negatif judi online,” ujar Amirullah.
Amirullah menjelaskan bahwa judi online tidak hanya melanggar hukum tetapi juga merusak moral dan kesejahteraan masyarakat.
Ia menekankan bahwa judi online dapat menyebabkan ketergantungan, gangguan mental, kerusakan finansial, serta meningkatkan kriminalitas dan kerusakan keharmonisan keluarga.
“Pencegahan dan penanggulangan judi online adalah keharusan. Negara tidak boleh kalah dari pelaku kejahatan. Berdasarkan data, hasil judi online di Indonesia mencapai Rp800 triliun setiap enam bulan. Ini menunjukkan betapa besar dampak negatif yang ditimbulkan,” tambahnya.
Ia berharap peserta pelatihan dapat mengikuti dengan baik dan menerapkan pengetahuan yang didapat untuk mengatasi masalah judi online di masyarakat. “Mari bersama-sama kita bangun masa depan yang lebih baik dengan pemahaman yang mendalam, kolaborasi yang erat, dan komitmen yang kokoh,” pungkasnya.
Pelatihan Pencegahan Bahaya Judi Online ini diikuti oleh 40 peserta yang merupakan perwakilan dari MUI Kota Jambi dan MUI Kecamatan se-Kota Jambi.
Program ini bertujuan untuk melibatkan ulama dan dai dari MUI dalam penyebaran informasi mengenai bahaya judi online melalui dakwah di seluruh kecamatan di Kota Jambi.