- Oleh MC KAB SERUYAN
- Sabtu, 23 November 2024 | 17:36 WIB
: : Kegiatan Sosialisasi Sertifikasi Yurisdiksi Aquaculture Stewardship Council (ASC) - Foto: Mc Kab Seruyan
Oleh MC KAB SERUYAN, Sabtu, 27 Juli 2024 | 17:53 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 241
Kuala Pembuang, InfoPublik - Jum’at (26 Juli 2024), Kegiatan Sosialisasi Sertifikasi Yurisdiksi Aquaculture Stewardship Council (ASC) di Aula Dinas Perikanan Kabupaten Seruyan yang dihadiri Dinas Perikanan, Bappedalitbang, Pembudidaya Ikan Patin Desa Sungai Undang, dan Kaleka. Sosialisasi ini dilaksanakan untuk menambah pengetahuan pelaku pembudidaya tambak akan standar praktik budidaya produk perikanan agar dikelola secara berkelanjutan.
Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Seruyan melalui Sekretaris Dinas Perikanan M. Hairuddin, membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi ’‘Sertifikasi Aquaculture Stewardship Council” (ASC) berharap agar kelompok nelayan yang mengikuti acara ini bisa mencapai hasil yang maksimal dan nanti bisa mendapatkan sertifikasi Perikanan ASC Berbasis Yuridiksi bagi pelaku usaha budidaya di Desa Sungai Undang.
“Sertifikasi Aquaculture Stewardship Council” (ASC) Berbasis Yuridiksi ini membantu pelaku usaha budidaya dalam menjalankan Standar/SOP yang disusun dan melaksanakan Praktik Budidaya Secara Berkelanjutan selain itu mamfaat Serifikasi ASC yaitu Harga Premium (Hasil panen tambak dibeli dengan harga premium dan bantuan akses pasar), Peduli Lingkungan (Praktik yang ramah lingkungan dan berkelanjutan), Standar Ketenagakerjaan (Meningkatkan kondisi kerja dan standarisasi tenaga kerja tambak) dan Tenaga Ahli (Dukungan penuh (pendampingan, ahli, penyusunan SOP terutama fase pilot), Ujar Hairuddin.
Hairuddin menambahkan, Ada beberapa Pembudidaya telah mendapatkan Sertifikasi CBIB (Cara Budidaya Ikan yang Baik), namun belum semua anggota mendapatkan sertifikat, hanya sebanyak 6 pembudidaya yang telah mendapatkan sertifikat dan beberapa kelompok pembudidaya yang sudah dilakukan beberapa pelatihan, akan tetapi masih ada kendala yang dihadapi oleh Pembudidaya Desa Sungai Undang saat ini adalah bahan baku pakan yaitu ikan runcah sehingga untuk kedepannya perlu didorong pelatihan pembuatan pakan alternatif kepada pembudidaya.
Pada kegiatan "Pembudidaya Pandan Permai dan Pembudidaya Tambak Berkah Desa Sungai Undang Kecamatan Kuala Pembuang Kabupaten Seruyan menyatakan sepakat terhadap pendampingan Sertifikasi Aquaculture Stewardship Council (ASC) oleh Dinas Perikanan Seruyan dan Kaleka", ungkap nya.
Dengan adanya Sosialisasi ini agar nantinya pembudidaya tambak bisa mendapatkan pendampingan lebih lanjut dalam “Penentuan Lokasi Aquaculture Improvement Program (AIP), Penyusunan SOP, Pendampingan (pelatihan, dll)” sehingga bisa memperoleh Sertifikasi ASC Berbasis Yuridikasi. (mc Kab Seruyan/Eyv).