- Oleh MC KAB PEMALANG
- Selasa, 8 Oktober 2024 | 21:35 WIB
: Dialog di Radio Swara Widuri FM, Jumat (26/7/2024).
Oleh MC KAB PEMALANG, Jumat, 26 Juli 2024 | 20:28 WIB - Redaktur: Santi Andriani - 218
Pemalang, InfoPublik – Dalam upaya mengendalikan konsumsi produk-produk yang berpotensi membahayakan baik untuk manusia maupun lingkungan, pemerintah memberlakukan cukai pada sejumlah produk.
Hal itu dikemukakan Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan pada Bea Cukai Tegal Yusuf Mahrizal saat menjadi narasumber dalam dialog di Radio Swara Widuri FM, Jumat (26/7/2024).
Yusuf mencontohkan dalam kasus rokok. Menurutnya, selagi rokok belum bisa dilarang sama sekali, maka pengenaan cukai jadi langkah pengendalian yang diambil pemerintah. “Dasar pemikirannya adalah untuk menyeimbangkan, jadi ketika waktu itu dianggap rokok ini belum bisa untuk langsung dilarang, maka diupayakan untuk dibatasi dulu, salah satunya dengan pengenaan pungutan (cukai), maksudnya supaya konsumennya berkurang,” ungkapnya.
Ia menambahkan, jika tidak diperberlakukan penerapan cukai maka dikhawatirkan rokok akan menjadi konsumsi remaja dan bahkan anak-anak. “Jangan-jangan anak-anak kita jajannya rokok, gitu kan bahaya,” imbuh Yusuf.
Dengan dikenakan cukai sambung Yusuf, maka harga menjadi lebih mahal, sehingga harapannya konsumen akan berkurang. “Kalau dengan pajak saja, PPN cuma 11 persen, kurang nendanglah gitu ya makanya kita kasih (ditambahkan) cukai,” imbuhnya lagi.
Yusuf juga mengungkapkan bahwa pengenaan cukai yang tiap tahunnya mengalami kenaikan, sampai saat ini masih menjadi pilihan pemerintah, meskipun menurutnya kalau dari sudut pandang Kementerian Kesehatan rokok seharusnya sama sekali dilarang.
“Kementerian Kesehatan sudah jelas kalau tentang kesehatan itu inginya pasti rokok dilarang, hanya memang sampai dengan saat ini undang-undang kita masih belum sampai ke situ, sehingga masih mempertahankan mekanisme cukai ini dengan tarif yang tiap tahun pasti naik,” ungkap Yusuf.
Yusuf juga membeberkan penggunaan uang hasil cukai, diantaranya untuk pembangunan di bidang kesehatan. “Nanti uangnya yang terkumpul itu salah satunya dipakai untuk pembangunan di bidang kesehatan, contohnya untuk pembayaran jaminan kesehatan untuk kalangan yang memang tidak mampu membayar BPJS,” ucapnya.
Ia memaparkan ada tiga jenis barang yang kena cukai yaitu hasil tembakau, etil alkohol dan minuman yang mengandung etanol. Tiga barang itu dikenai cukai setelah disepakati pemerintah dan DPR yang dituangkan dalam undang-undang barang yang kena cukai, karena konsumsinya harus dibatasi.
Dijelaskannya bahwa produk tembakau yang mulai kena cukai itu ketika sudah dalam bentuk kemasan yang siap jual ke konsumen dan sudah pula diberi label.
Pmerintah wacanakan terapkan cukai pada kantong plastik dan minuman manis kemasan
Yusuf menambahkan, pemerintah belakangan ini sedang mengkaji untuk ekstensifikasi objek cukai. Jenis barangnya yaitu kantong plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan.
“Plastik ini lebih ke faktor lingkungan hidup, jadi memang produksi sampah kita itu sudah sangat mengkhawatirkan, apalagi (sampah) plastik-plastik ini, makanya ada wacana memang untuk kantong plastik ini akan dikenakan cukai,” ujarnya.
Sementara untuk minuman berpemanis dalam kemasan dijelaskan Yusuf, bukan hanya pemanisnya yang berbahaya tapi pengawetnya juga. Salah satunya risiko penyakit diabetes.
“Makanya pemerintah mulai punya wacana untuk mengenakan cukai ke dua objek tadi, tapi sampai saat ini undang-undang cukainya belum diubah, karena untuk cukai ini dasarnya harus undang-undang. Kita tunggu nanti mudah-mudahan bisa segera diputuskan,” pungkasnya. (MC Kab. Pemalang)