Bawaslu Sumbar Selesaikan Pengawasan Coklit Pilkada, Sebanyak 505.639 Kepala Keluarga Terdata

:


Oleh MC KOTA PADANG, Jumat, 26 Juli 2024 | 21:04 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 162


Padang, InfoPublik - Proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 yang dilakukan oleh petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) telah berakhir pada tanggal 24 Juli 2024.

Ketua Bawaslu Sumatra Barat (Sumbar), Alni, menyatakan bahwa dalam proses coklit oleh Pantarlih, Bawaslu menggunakan metode pengawasan melekat. Pengawas melekat pada satu Pantarlih sejak awal hingga akhir masa coklit, dan melakukan uji petik terhadap keluarga yang sudah dicoklit sejak hari keempat hingga tujuh hari sebelum berakhirnya masa coklit.

"Selain itu, jajaran pengawas juga membuka Posko Kawal Hak Pilih di Kantor Bawaslu Provinsi, seluruh Kantor Bawaslu Kabupaten/Kota, serta Kantor Panwascam di Provinsi Sumbar. Kami juga melakukan Patroli Kawal Hak Pilih hingga berakhirnya masa coklit pada tanggal 24 Juli 2024," ujar Alni dalam keterangan tertulisnya yang diterima pada Jumat (26/7/2024).

Berdasarkan hasil pengawasan melekat dan uji petik yang dilakukan oleh Pengawas Desa/Kelurahan hingga batas akhir pelaksanaan coklit tanggal 24 Juli 2024, sebanyak 505.639 Kepala Keluarga pada 19 Kabupaten/Kota seluruh Sumbar telah didatangi oleh Pantarlih untuk dilakukan coklit data pemilih.

Alni menjelaskan bahwa selama pengawasan proses coklit data pemilih untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, jajaran pengawas di setiap tingkatan telah menyampaikan saran perbaikan kepada KPU Kabupaten/Kota dan jajaran terkait dengan ketepatan prosedur pelaksanaan coklit.

"Saran perbaikan disampaikan baik secara lisan maupun tertulis, dengan total 321 saran perbaikan, terdiri dari 253 saran lisan dan 68 saran tertulis," sebutnya.

Setelah berakhirnya proses coklit data pemilih, selanjutnya akan dilakukan penyusunan dan rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada rentang waktu 1-3 Agustus 2024.

Bagi seluruh masyarakat Sumbar yang belum terdaftar sebagai pemilih, dapat mendatangi Posko Kawal Hak Pilih di setiap Kecamatan, Kelurahan/Desa/Nagari untuk ditindak lanjuti oleh jajaran pengawas.

"Dalam hal ini, Bawaslu beserta jajaran berkomitmen melakukan pengawasan secara melekat terhadap proses penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran hingga nantinya ditetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada bulan September 2024. Kami tetap mengedepankan upaya-upaya pencegahan agar seluruh hak pilih masyarakat dapat terlindungi dan terakomodir pada pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024," kata Alni.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Rabu, 4 September 2024 | 23:58 WIB
Bawaslu Ngampus: Mahasiswa UNP Siap Jadi Pengawas Partisipatif Pilkada 2024
  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Selasa, 30 Juli 2024 | 19:13 WIB
Bawaslu Sumbar Rilis Pemetaan Kerawanan Pilkada Serentak 2024
  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Sabtu, 20 Juli 2024 | 04:21 WIB
Bawaslu Sumbar Evaluasi Kendala dan Solusi Pelaksanaan PSU
  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Kamis, 4 Juli 2024 | 10:13 WIB
Bawaslu Sumbar Raih Apresiasi Kehumasan Terbaik Tingkat Provinsi
  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Senin, 12 Februari 2024 | 09:34 WIB
Bawaslu Sumbar Ajak Masyarakat Menjadi Pengawasan Pemilu Partisipatif
  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Minggu, 11 Februari 2024 | 13:44 WIB
Bawaslu Lakukan Pengawasan pada Masa Tenang, Vifner: Lakukan dengan Cara Humanis