Ketua Bawaslu Sumbar: Pentingnya Administrasi dalam Proses Rekapitulasi PSU

:


Oleh MC KOTA PADANG, Sabtu, 20 Juli 2024 | 04:29 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 230


Padang, InfoPublik - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar), Alni, mengingatkan pentingnya administrasi narasi untuk setiap perubahan dokumen dalam proses Pemilu.

Menurut Alni, monitoring pelaksanaan PSU anggota DPD RI Sumatera Barat pada 13 Juli lalu mengungkapkan beberapa kesalahan dalam penjumlahan C hasil yang baru ditemukan dalam proses rekapitulasi di tingkat kecamatan.

Alni menekankan bahwa setelah proses penghitungan suara dan penyalinan ke dalam formulir C Hasil, seluruh KPPS, saksi, dan pengawas wajib membuat salinan C Hasil, dan melakukan pemeriksaan ulang (cross-check) terhadap formulir C Hasil.

"Apakah penyalinan dari C Hasil ke C Hasil salinan sudah benar? Jika sudah benar, baru diperbanyak dan ditandatangani," kata Alni dalam Rapat Koordinasi Persiapan Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat Provinsi Sumatera Barat, pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Calon Anggota DPD Daerah Pemilihan Provinsi Sumbar pascaputusan MK pada Pemilu 2024, di ZHM Hotel, Kota Padang, Provinsi Sumbar pada Kamis (18/7/2024).

Alni menekankan bahwa pengontrolan berlapis diperlukan untuk memastikan keakuratan proses tersebut. Setiap temuan yang menjadi bagian dari prosedur, mekanisme, dan tata cara yang ditemukan, dan dianggap sebagai kejadian khusus, perlu dicatat dan diadministrasikan dengan baik.

"Proses perubahan dokumen dengan mekanisme Red Foil baik di tingkat TPS, kecamatan, kabupaten, atau kota, jika sudah selesai dilakukan, harus dituangkan ke dalam form model C Kejadian Khusus atau minimal dalam laporan hasil pengawasan di form 6," tegas Alni.

Alni mengingatkan bahwa administrasi narasi sangat penting karena informasi ini bisa menjadi dasar hukum dalam menanggapi keberatan yang mungkin muncul di kemudian hari.

"Seperti dalam proses gugatan di MK, banyak peristiwa perubahan dokumen yang sebenarnya sudah dilakukan secara legal, tetapi tidak diadministrasikan secara narasi administrasi. Sehingga apabila ada pihak yang mempermasalahkan, kita tidak punya literasi atau dasar hukum yang kuat untuk mengcounter keberatan tersebut," pungkasnya.

(MC Padang/RA)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Minggu, 8 September 2024 | 06:48 WIB
Apresiasi Pj Wali Kota Padang: FK UNAND Harus Cetak Dokter Berkualitas
  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Sabtu, 7 September 2024 | 15:50 WIB
Gotong Royong di Koto Tangah: Rawat Shelter untuk Kegiatan Sosial dan Bencana
  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Jumat, 6 September 2024 | 21:03 WIB
BPKH Gelar Sayembara Desain Aplikasi Haji, Hadiah Utama Senilai Rp25 Juta!
  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Jumat, 6 September 2024 | 20:51 WIB
Calon Kepala Daerah Tak Boleh Mundur, Ini Penegasan KPU Sumbar
  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Jumat, 6 September 2024 | 15:21 WIB
Pisah Sambut Danlantamal II Padang: Sinergi untuk Keamanan Terus Dilanjutkan
  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Jumat, 6 September 2024 | 10:15 WIB
Kota Padang Perkuat Sistem Syariah Lewat Optimalisasi Wakaf