- Oleh MC PROV KALIMANTAN TENGAH
- Senin, 29 Juli 2024 | 18:40 WIB
: Pemprov Kalteng Sepakati Empat Raperda untuk Disahkan -Foto:Mc.Kalteng
Oleh MC PROV KALIMANTAN TENGAH, Rabu, 24 Juli 2024 | 18:45 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 189
Palangka Raya, Infopublik – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Edy Pratowo menghadiri Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan II Tahun 2024, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Prov. Kalteng, Rabu (24/7/2024).
Rapur dipimpin langsung Ketua DPRD Prov. Kalteng Wiyatno. Dalam sambutan pengantarnya, Wiyatno menjelaskan bahwa agenda Rapur kali ini adalah mendengarkan langsung Pidato Pendapat Akhir Gubernur Kalteng terhadap empat Raperda Prov. Kalteng masing-masing tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalteng menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Bank Kalteng, Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kalteng menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah Kalteng, Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Banama Tingang Makmur Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Banama Tingang Makmur dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Prov. Kalteng 2025-2045.
Wagub Edy Pratowo saat membacakan Pidato Gubernur Kalteng menyatakan bahwa Rapat Paripurna ini merupakan langkah akhir penetapan 4 (empat) Raperda yang sangat penting untuk pembangunan Kalteng. Disampaikan Wagub, tujuan pemerintah daerah mendirikan BUMD adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah dan membantu pembangunan daerah, serta bisa memajukan perekonomian, baik skala daerah dan nasional, sehingga dapat memenuhi kebutuhan rakyat dan membentuk masyarakat yang makmur, adil, dan sejahtera.
Dengan peran strategisnya, keberadaan BUMD sebagai lembaga bisnis yang dimiliki dan dikelola Pemerintah Daerah diharapkan dapat memberikan pengaruh (multiplier effect) yang besar bagi perekonomian masyarakat, karena BUMD dapat beroperasional dengan efektif, efisien, dan akuntabel, sehingga dapat menyediakan produk-produk vital yang berkualitas dengan harga yang terjangkau bagi rakyat. Selain itu, BUMD juga diharapkan dapat diandalkan sebagai sumber pendanaan utama bagi pemerintah daerah.
Pada kesempatan tersebut, Edy meminta kepada BUMD yang ada, agar mempertahankan kepercayaan dan harapan masyarakat Kalteng kepada ketiga BUMD ini, agar kiranya dapat terus meningkatkan kinerja, sehingga apa yang dikerjakan tersebut dapat dicatat sebagai amal ibadah dalam mengabdi kepada Prov. Kalteng ini.
Lebih lanjut Wagub menyampaikan, Rencana Pemabngunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Prov. Kalteng pada saat ini sudah memasuki tahap akhir dalam proses penetapannya. Segala proses maupun prosedur telah dilewati bersama sesuai dengan ketentuan yang ada. Penyusunan RPJPD Prov. Kalteng seperti diketahui bersama tidak dapat lepas dari RPJMN yang ada.
“Ini tentunya akan memudahkan pelaksanaan dari perecanaan yang ditetapkan karena telah bersinergi dengan perencanaan Pemerintah Pusat. Ke depan, dengan ditetapkannya RPJPD dalam Peraturan Daerah, kita akan memiliki pedoman pembangunan bagi siapapun yang akan memimpin Kalimantan Tengah, sehingga pembangunan yang ada tentunya akan berkelanjutan dan berkesinambungan,” imbuhnya.
Berdasarkan hal-hal yang disebutkan diatas, Gubernur selaku Kepala Daerah menyatakan bahwa menerima pendapat akhir dari 4 (empat) Raperda yang dimaksud untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dan khususnya untuk Raperda tentang RPJPD tentunya waijb melalui mekanisme Evaluasi Kementerian Dalam Negeri terlebih dahulu.
“Kami juga mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas kerja sama dan kerja keras dari Tim Pembahas Raperda ini, baik dari Tim Pemerintah Provinsi maupun Tim Pansus dari DPRD Provinsi Kalimantan Tengah. Kami percaya bahwa Tim Pembahas dari DPRD bersama-sama Tim Pemerintah Daerah telah berusaha mendapatkan hal yang terbaik bagi masyarakat Kalimantan Tengah,” tambah Wagub.
Di sela-sela rapur berlangsung dilakukan penandatanganan persetujuan bersama terhadap 4 (empat) raperda.
Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan II 2024 dihadiri oleh Wakil-Wakil Ketua dan segenap Anggota DPRD Prov. Kalteng, Unsur Forkopimda Prov. Kalteng, Anggota Pendukung Forkopimda Prov. Kalteng, Para Staf Ahli Gubernur dan Asisten Setda Prov. Kalteng, Kepala Perangkat Daerah Prov. Kalteng, Pimpinan Instansi Vertikal Prov. Kalteng, Para Tenaga Ahli DPRD Prov. Kalteng serta Para Sesepuh Daerah, Pemuka Agama, Pemuka Masyarakat, Pimpinan Partai Politik dan Organisasi Kemasyarakatan.(Sumber: mitramediadiskominfosantik/wdy/eyv)