Perangi Pungli, Pemkot Subulussalam Terapkan Pendidikan Antikorupsi di Sekolah

: Kegiatan sosialisasi Perwal Subulussalam Nomor 92 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi di Satuan Pendidikan Lingkungan Pemkot Subulussalam, Selasa (23/7/2024)


Oleh MC KOTA SUBULUSSALAM, Senin, 29 Juli 2024 | 08:47 WIB - Redaktur: Inda Susanti - 190


Subulussalam, InfoPublik – Korupsi telah menjadi penyakit kronis di masyarakat. Untuk itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Subulussalam, Provinsi Aceh, memperkenalkan Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang Pendidikan Antikorupsi di sekolah untuk memberantas pungutan liar (pungli) serta membentuk generasi yang jujur dan disiplin.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Subulussalam, Sairun, saat membuka kegiatan sosialisasi Perwal Subulussalam Nomor 92 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi di Satuan Pendidikan Lingkungan Pemkot Subulussalam, Selasa (23/7/2024), mengingatkan ancaman bagi pelaku korupsi sesuai hadits Rasulullah SAW "Ar-râsyi wal murtasyi fin nâr" yang berarti "Penyuap maupun yang disuap tempatnya di neraka".

Dia pun menyebutkan ada 47 jenis pungli yang sering terjadi di sekolah. Praktik tersebut meliputi berbagai aspek, baik yang berhubungan dengan kegiatan belajar mengajar, ekstrakurikuler, pengadaan dan pembangunan sarana/prasarana, hingga pendaftaran masuk sekolah.

"Pungutan liar atau pungli menjadi benih korupsi,” tukasnya. Maka itu, Pemerintah Kota Subulussalam menerbitkan Perwal sebagai dasar memberikan materi pendidikan anti korupsi di sekolah sehingga sekolah, guru, siswa, komite sekolah, dan stakeholder terhindar dari perilaku korupsi.

“Disiplin dan kejujuran akan menjauhkan kita dari perilaku korupsi,” ucap Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam, Supardi, dalam sambutannya pada acara tersebut.

Menurut dia, memberantas perilaku koruptif bukan hanya tugas aparat penegak hukum, tetapi juga tanggung jawab bersama. Korupsi adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara. “Suap dan gratifikasi termasuk korupsi juga,” tegasnya.

“Melalui pendidikan anti korupsi di sekolah, diharapkan lahir generasi emas yang disiplin, jujur, taat hukum, dan tidak korupsi,” sebut dia.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setdako Subulussalam, Supardi, dalam laporannya mengatakan, kegiatan sosialisasi ini perdana di Kecamatan Simpang Kiri dan akan dilanjutkan di Kecamatan Penanggalan, Sultan Daulat, Rundeng, dan terakhir di Kecamatan Longkib.

"Semoga sosialisasi Perwal ini dapat melahirkan generasi emas yang berkualitas, cerdas, jujur, disiplin, dan anti korupsi," tuturnya.

Narasumber kegiatan ini adalah Kasi Intelijen Kejari, Delviandi, Syahru Mardhotillah, Analis Penuntutan Kejari, dan Kabag Hukum Supardi, yang diikuti oleh perwakilan sekolah, guru, dan murid. (MC Subulussalam)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB BANGKALAN
  • Senin, 16 September 2024 | 00:05 WIB
Pj Bupati Apresiasi Prestasi Atlet Asal Bangkalan dalam PON XXI Aceh-Sumut
  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Minggu, 15 September 2024 | 19:32 WIB
Sengit, Jakarta Pimpin Klasemen Sementara PON XXI Aceh-Sumut 2024
  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Minggu, 15 September 2024 | 19:29 WIB
Bangga, Gim Buatan Anak Bangsa Jadi Cabor di PON XXI 2024 Aceh-Sumut