- Oleh MC KOTA TIDORE
- Jumat, 1 November 2024 | 14:57 WIB
: Ilustrasi Hari Anak Nasional. (Foto: Freepik)
Oleh MC KOTA TIDORE, Selasa, 23 Juli 2024 | 11:26 WIB - Redaktur: Inda Susanti - 176
Ternate, InfoPublik – Hari Anak Nasional (HAN) yang diperingati setiap 23 Juli menjadi momen penting untuk mengingatkan kembali tentang Konvensi Hak Anak dan pentingnya perlindungan serta perkembangan anak di Indonesia.
Konvensi ini pertama kali dirumuskan pada Tahun Anak Internasional pada tahun 1979 dan disahkan pada 20 November oleh Majelis Umum PBB.
Indonesia ikut menandatangani Konvensi Hak Anak pada 26 Januari 1990, menegaskan komitmen negara dalam melindungi hak-hak anak.
Perlindungan dan kesempatan anak untuk berkembang merupakan hal yang esensial bagi masa depan bangsa. Anak-anak perlu mendapatkan kesempatan yang luas agar bisa tumbuh dengan bebas, cerdas, dan ceria, sehingga mampu menghasilkan generasi terbaik bagi bangsa.
Hari Anak Nasional memberikan kesempatan untuk merayakan perjuangan dan kontribusi anak-anak dalam pembangunan bangsa.
Prestasi dan dedikasi siswa-siswi berprestasi dalam berbagai bidang seperti seni, olahraga, ilmu pengetahuan, dan pendidikan menjadi inspirasi bagi anak-anak lainnya.
Di Indonesia, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 menjadi landasan utama yang menyatakan hak-hak anak. Pasal 2 dalam undang-undang tersebut menggarisbawahi empat hak utama anak, yaitu:
- Hak atas kesejahteraan, perawatan, asuhan, dan bimbingan berdasarkan kasih sayang.
- Hak atas pelayanan untuk mengembangkan kemampuan dan kehidupan sosial.
- Hak atas pemeliharaan dan perlindungan sejak masa kandungan dan setelah dilahirkan.
- Hak atas perlindungan terhadap lingkungan yang bisa membahayakan atau menghambat pertumbuhan dan perkembangan.
Hari Anak Nasional mengingatkan semua pihak akan pentingnya menjaga hak-hak ini agar anak-anak Indonesia dapat tumbuh dan berkembang dengan optimal, membawa harapan baru bagi masa depan bangsa. (Hs/MC Tidore)