40 Pelaku Industri Kecil di Malra Ikuti Sosialisasi TKDN

: Peserta sosialisasi dan fasilitasi tingkat komponen dalam negeri. Foto : Adolof Labetubun/Mc.Malra


Oleh MC KAB MALUKU TENGGARA, Senin, 22 Juli 2024 | 20:29 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 272


Langgur,InfoPublik - 40 pelaku industri kecil dalam sentra pengembangan industry yang telah memiliki nomor induk berusaha (NIB) di Maluku Tenggara (Malra) mengikuti sosialisasi dan fasilitasi tingkat komponen dalam negeri.

 Pj.Sekda Nico Ubro membuka kegiatan ini di Hotel Suita,Senin (22/7/2024).Pj.Sekda mengatakan sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) telah menjadi bagian penting dari Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN).

Hal ini merupakan wujud peran serta pemerintah untuk meningkatkan kemandirian sektor industri dalam negeri.

Upaya ini juga dalam rangka mendorong peningkatan produk industri kecil, sehingga para pelaku industri kecil bisa berpartisipasi pada pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui E-Katalog Lokal yang akan berujung pada pengoptimalan penggunaan produk lokal

Dia mengungkapkan, saat ini di Malra, pelaku usaha industri yang telah tayang pada e-katalog lokal ada dua usaha makan minum dengan tujuh produk pada etalase makanan dan minuman dan satu usaha penyedia ATK dengan 38 produk lokal Malra.

“Ini menunjukan kabupaten Malra masih membutuhkan partisipasi pelaku usaha industri kecil untuk terlibat pada peningkatan jumlah produk terdaftar pada E-katalog”ujarnya.

Penerbitan Sertifikat TKDN-IK bagi Industri Kecil sudah semakin mudah dan tanpa biaya. Kemudahan yang diberikan berupa penyederhanaan perhitungan nilai TKDN.

Dengan demikian kata Ubro, industri Kecil akan melakukan perhitungan sendiri nilai TKDNnya, yang meliputi aspek bahan atau material langsung, tenaga kerja langsung, biaya tidak langsung dan biaya pengembangan.

Dengan adanya kegiatan ini  peserta pelatihan dapat mengetahui cara mendapatkan sertifikat TKDN, memiliki wawasan dan pengetahuan cara membangun suatu usaha yang layak dengan melengkapi legalitas usaha seperti NIB, NPWP, yang kemudian dapat mendaftarkan produknya pada E –Katalog Lokal Pemerintah Daerah sehingga dapat diikutkan dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah serta meningkatkan penyerapan produk dalam negeri khususnya produk lokal yang ada di Malra.

Dia berharap, fasilitator dapat membantu membimbing dan mendampingi para pelaku usaha industry kecil untuk mendapatkan sertifikat TKDN.

“Ikutilah kegiatan ini dengan baik sehingga bapaki dan ibu sebagai pelaku usaha dapat menata usaha yang dimiliki dan mengelola usaha dengan aman dan dapat masuk dalam persaingan pasar global”pesannya kepada peserta. (MC.Maluku Tenggara/Adolof Labetubun/Eyv).

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Kamis, 21 November 2024 | 08:10 WIB
Kemenperin Terima Proposal Investasi Apple sebesar USD100 Juta
  • Oleh MC KOTA DUMAI
  • Selasa, 19 November 2024 | 07:56 WIB
Konsultasi Publik RDTR Dumai: Tata Ruang Berbasis Aspirasi Masyarakat
  • Oleh MC KAB LUMAJANG
  • Jumat, 15 November 2024 | 10:06 WIB
Industri Kayu Lapis Lumajang Jadi Unggulan Ekspor ke Jepang
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Rabu, 13 November 2024 | 14:41 WIB
DKI Jakarta Targetkan 80 Persen Penggunaan Produk Dalam Negeri di 2024
  • Oleh MC KAB MALUKU TENGGARA
  • Rabu, 13 November 2024 | 07:54 WIB
Jelang Purnabakti,Penjabat Sekda Maluku Tenggara Pimpin Upacara HKN 2024
  • Oleh MC KAB MALUKU TENGGARA
  • Rabu, 13 November 2024 | 04:57 WIB
Universal Health Coverage Meningkat, Pelayanan Kesehatan di Maluku Tenggara Semakin Baik