- Oleh MC KOTA PADANG
- Sabtu, 23 November 2024 | 13:22 WIB
© 2023 - Portal Berita InfoPublik.
:
Oleh MC KOTA PADANG, Minggu, 21 Juli 2024 | 22:43 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 229
Padang, InfoPublik - Tiga orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIA Muaro Padang menerima remisi lanjut usia (Lansia).
Kepala Lapas Kelas IIA Padang, Marten, menjelaskan bahwa mereka yang menerima remisi adalah WBP yang telah berusia di atas 70 tahun. Pemberian SK Remisi Lansia ini berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: PAS-967.PK.05.04 Tahun 2024 Tentang Pemberian Remisi Usia Diatas 70 Tahun.
“Terdapat tiga orang WBP yang menerima remisi," kata Marten melalui keterangan pers pada Jumat (19/7/2024).
Menurut Marten, syarat untuk menerima remisi Lansia ini, antara lain, berusia 70 tahun ke atas dan berkelakuan baik selama menjalani pidana.
“Untuk remisi lanjut usia ini masing-masing warga binaan menerima remisi dengan besaran tiga bulan, empat bulan, dan lima bulan," tambahnya.
Marten mengatakan, Lapas Kelas IIA Padang sangat memperhatikan para WBP yang telah berusia lanjut, terutama terkait kesehatan mereka. Salah satu bentuk perhatian tersebut, kata Marten, adalah dengan menggelar Posyandu Lansia setiap bulannya, tepatnya pada minggu kedua.
Berbagai kegiatan diadakan di Posyandu Lansia tersebut, mulai dari senam bersama, edukasi dan pemeriksaan kesehatan gigi dan mulut, pemeriksaan kesehatan seperti gula darah, tensi, jantung, serta memberikan makanan bergizi tambahan. "Untuk kegiatan tersebut kita melibatkan dokter dan tenaga kesehatan dari klinik Lapas Padang," pungkas Marten.
(MC Padang/RA)