- Oleh Farizzy Adhy Rachman
- Senin, 18 November 2024 | 15:00 WIB
: Evaluasi kinerja UPTD P3D Badan Keuangan Provinsi Gorontalo triwulan II tahun 2024 serta klasifikasi dokumen tagihan pada aplikasi SIPD dan rekonsiliasi data keuangan triwulan II tahun 2024, Jumat (19/7/2024). (Foto: istimewa)
Oleh MC PROV GORONTALO, Sabtu, 20 Juli 2024 | 09:56 WIB - Redaktur: Bonny Dwifriansyah - 240
Kabupaten Boalemo, InfoPubik – Ke depan pemerintah daerah harus sudah memikirkan melakukan terobosan baru hingga ditemukan sumber pendapatan baru untuk peningkatan PAD yang saat ini mencapai Rp475 miliar atau 27 persen dari total APBD Provinsi Gorontalo. Misalnya dengan percepatan SMKN BLUD dan BLUD pengelolaan limbah B3, serta pengelolaan sumber pendapatan yang lainnya.
Hal ini disampaikan oleh Plt Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Provinsi Gorontalo, Yosef P. Koton, saat membuka kegiatan evaluasi kinerja UPTD P3D Badan Keuangan Provinsi Gorontalo triwulan II tahun 2024 serta klasifikasi dokumen tagihan pada aplikasi SIPD dan rekonsiliasi data keuangan triwulan II tahun 2024, Jumat (19/7/2024).
Menurutnya, jumlah tunggakan pajak dari wajib pajak yang masih cukup besar perlu perbaikan tata kelola dan penggunaan teknologi informasi, serta perlu melakukan pendataan ulang terhadap wajib pajak, juga dengan menjalin kerja sama dengan pihak swasta/LSM dalam pengelolaan pemungutan pajak.
Yosef juga menjelaskan bahwa evaluasi kinerja program dan kegiatan pada tahun anggaran 2024 sudah berada pada posisi triwulan kedua, artinya target kinerja yang disusun dan dituangkan ke dalam perjanjian kinerja harusnya sudah mencapai 50 persen, bahkan lebih.
“Badan Keuangan Provinsi Gorontalo mempunyai UPTD-P3D yang mengelola pemungutan pajak dan retribusi daerah guna mendorong peningkatan pendapatan asli daerah,” ujar Yosef.
Untuk itu, kinerja UPTD-P3D harus selalu dimonitoring dan dievaluasi untuk mengetahui kendala atau permasalahan yang dihadapi serta memberikan solusi dalam setiap permasalahannya.
Yosef juga mengatakan masih ada beberapa kekurangan yang ditemui dalam penerapan aplikasi SIPD-RI. hal ini pasti dan sangat memungkinkan adanya perbedaan data, baik yang dilihat dari sisi perencanaan, penatausahaan maupun dalam pelaporan, sehingga perlu ada pengawasan atau kontrol data keuangan.
Pelaksanaan pengklasifikasian dokumen tagihan sekaligus rekonsiliasi data keuangan melalui sistem informasi pemerintahan daerah (SIPD-RI) dapat dijadikan alternatif solusi dalam menghadapi tantangan dalam penerapan aplikasi SIPD-RI.
Yosef memberikan apresiasi kepada Kepala Badan Keuangan Provinsi Gorontalo dan jajarannya yang selalu menjalin kerja sama yang lebih baik dengan Pusdatin Kemendagri dalam menerapkan penatausahaan keuangan melalui SIPD-RI.
Swlain itu, Yosef juga mengajak semua pihak untuk patuh dan taat dalam membayar pajak daerah, khususnya pajak kendaraan bermotor.
Kegiatan ini turut dihadiri Kepala Badan Keuangan Provinsi Gorontalo, Sekretaris dan Pejabat Badan Keuangan Provinsi Gorontalo, serta semua Kepala UPTD P3D Badan Keuangan Provinsi Gorontalo. (mcgorontaloprov)