- Oleh MC KAB JAYAPURA
- Kamis, 19 Desember 2024 | 16:59 WIB
: Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Jayapura Abdul Hamid Toffir saat wawancara di ruang kerjanya, Kamis 18/07/2024.
Oleh MC KAB JAYAPURA, Sabtu, 20 Juli 2024 | 23:32 WIB - Redaktur: Santi Andriani - 296
Kabupaten Jayapura, InfoPublik - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura menerima alokasi dana otonomi khusus (Otsus) sebesar Rp1,05 miliar pada tahun anggaran 2024
Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Jayapura Abdul Hamid Toffir mengatakan dana otsus tersebut diberikan sebagai bentuk aplikasi turunan dari undang-undang otsus jilid II.
“Yang dikhususkan untuk membiayai seluruh tahapan proses seleksi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) perwakilan dari orang asli Kabupaten Jayapura,” kata Toffir saat diwawancara pada Kamis 18 Juli 2024.
Tofir membeberkan, dana otsus sebesar Rp1.051.000.000 diperuntukkan untuk operasional kegiatan kepada anggota panpel dan pansel. Termasuk katanya, untuk memfasilitasi pada momen-momen tertentu seperti menyediakan tempat yang sangat layak bagi panitia menggelar rapat.
“Jadi tempat nyaman supaya bisa ambil keputusan dengan tepat, seperti kita sewa hotel untuk mereka bahas di sana biar jauh lebih nyaman, serta insentif mereka , termasuk biaya iklan, pengamanan,” ujarnya.
Toffir menerangkan, anggota panitia pelaksana (panpel) memiliki tugas untuk membentuk panitia seleksi (pansel) calon anggota DPRK Kabupaten Jayapura periode 2024-2029. DPRK merupakan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua, dan Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus.
“Operasional secara umum, dari peraturan pergub akan dibentuk sekretariat, juga untuk bentuk panpel yang bertugas melakukan seleksi perekrutan anggota pansel, seluruh biaya dan insentif selama mereka bekerja akan dibiayai dari dana otsus,” pungkasnya. (MC Kab. Jayapura)