Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan 48 Kades dan 242 Anggota BPD, Wali Kota Tidore Kepulauan Minta Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

: Upacara Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa dan Masa Keanggotaan Badan Pemusyawaratan Desa di Lingkup Pemerintah Kota Tidore Kepulauan Tahun 2024, di Aula Sultan Nuku Kantor Wali Kota, Jum'at (19/7/2024). Foto: G.Juna


Oleh MC KOTA TIDORE, Senin, 22 Juli 2024 | 09:39 WIB - Redaktur: Inda Susanti - 144


Tidore, InfoPublik - Sebanyak 48 Kepala Desa dan 242 anggota Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) di Kota Tidore Kepulauan, Provinsi Maluku Utara, resmi diperpanjang masa jabatannya.

Hal itu dikukuhkan melalui Upacara Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa dan Masa Keanggotaan Badan Pemusyawaratan Desa di Lingkup Pemerintah Kota Tidore Kepulauan Tahun 2024, di Aula Sultan Nuku Kantor Wali Kota Tidore Kepulauan, Jumat (19/7/2024).

Pengukuhan ini berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Tidore Kepulauan Nomor: 124.1 Tahun 2024 tentang Pengesahan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa dan Surat Keputusan Wali Kota Tidore Kepulauan Nomor: 124.2 tentang Peresmian Perpanjangan Masa Keanggotaan Badan Pemusyawaratan Desa di Lingkungan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan.

Wali Kota Tidore Kepulauan, Capt H. Ali Ibrahim, dalam sambutannya mengucapkan selamat kepada para Kepala Desa dan anggota BPD yang baru saja dikukuhkan.

Dia menekankan bahwa dari semula masa jabatan dan masa keanggotaan adalah 6 tahun, kini menjadi 8 tahun. Dengan bertambahnya masa jabatan ini, tanggung jawab yang akan dipikul oleh Kepala Desa maupun anggota BPD semakin besar.

Menurut Ali Ibrahim, pelaksanaan pengukuhan hari ini merupakan bentuk implementasi dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

“Perpanjangan masa jabatan ini diharapkan dapat memberikan stabilitas kepemimpinan dan waktu yang lebih panjang bagi Kepala Desa dan BPD untuk melaksanakan pembangunan desa, meningkatkan kualitas layanan publik, dan mendorong pengembangan ekonomi desa," tuturnya.

Dalam momentum ini, Ali Ibrahim juga menambahkan bahwa perlu dilakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa di Kota Tidore Kepulauan.

Selama kurang lebih 10 tahun, pemerintah pusat dan pemerintah daerah melaksanakan kewajibannya untuk memberikan dukungan penganggaran terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa melalui Dana Desa dan Alokasi Dana Desa.

"Dukungan penganggaran tersebut diharapkan dapat memberikan kontribusi yang nyata terhadap pembangunan desa dan masyarakatnya. Namun, kami menyadari bahwa Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tersebut belum sepenuhnya dapat menyelesaikan seluruh kebutuhan di desa. Sehingga, kreativitas atas performa kinerja Kepala Desa dan BPD dituntut untuk dapat menggerakan dan memanfaatkan potensi yang dimiliki desa guna memperoleh sumber pendapatan lainnya, yaitu melalui Pendapatan Asli Desa," beber dia.

Berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Wali Kota Tidore dua periode ini menyebutkan bahwa dari total 49 desa, hanya beberapa desa yang memiliki Pendapatan Asli Desa, di antaranya Desa Balbar, Desa Oba, Desa Maitara, Desa Aketobololo, dan Desa Bale.

Kelima desa ini seharusnya diberikan apresiasi dan reward atas capaian kinerjanya, serta menjadi contoh bagi desa-desa lainnya.

Dia menegaskan, penggunaan Dana Desa juga saat ini menjadi perhatian serius pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum.

“Oleh karena itu, kami ingatkan kembali bahwa sejak tahun 2015 sampai saat ini, terdapat beberapa kasus penyalahgunaan Dana Desa di Kota Tidore Kepulauan. Hal ini tentunya menjadi perhatian serius yang harus diperhatikan saudara-saudara sekalian agar dapat memastikan pengelolaan dan penggunaan Dana Desa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," harap Ali Ibrahim.

Selain itu, anggota BPD juga diharapkan untuk lebih meningkatkan fungsi pengawasannya terhadap penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat desa.

"Kami yakin dan percaya, jika pemerintah desa dan BPD selalu beriringan dan berdampingan dalam setiap permasalahan maupun pengambilan kebijakan, maka cita-cita bersama kita dalam mewujudkan masyarakat sejahtera menuju Tidore Jang Foloi tidak sekadar menjadi sebuah mimpi, melainkan menjadi sebuah prestasi atas capaian kinerja saudara-saudara Kepala Desa dan BPD," tandasnya.

Sebelum mengakhiri sambutannya, orang nomor satu di Kota Tidore Kepulauan ini mengingatkan kepada Kepala Desa dan anggota BPD yang baru dikukuhkan agar segera melaksanakan perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, yang tentunya harus selaras dengan RPJMD Kota Tidore Kepulauan agar setiap program yang dilaksanakan memiliki korelasi yang saling mendukung dalam mewujudkan tujuan yang nyata, yaitu membangun masyarakat yang sejahtera.

"Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa serta seluruh kecamatan juga harus turut mengambil bagian dalam memfasilitasi pelaksanaan perubahan dokumen perencanaan desa sebagai bagian dari tindak lanjut pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dan masa keanggotaan BPD pada hari ini," pungkas dia. (MC Tidore)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Sabtu, 7 September 2024 | 08:31 WIB
Ada Layanan Daring dan Eazy Passport, Imigrasi Ternate Terbitkan 4.044 Paspor