- Oleh MC KAB MALINAU
- Kamis, 28 November 2024 | 11:04 WIB
: Rapat Koordinasi Pelaksanaan Dekosentrasi Tugas dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Provinsi. (Foto: Yasser)
Oleh MC PROV GORONTALO, Kamis, 18 Juli 2024 | 20:22 WIB - Redaktur: Bonny Dwifriansyah - 385
Kota Gorontalo, InfoPublik – Rapat Koordinasi Pelaksanaan Dekosentrasi Tugas dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Provinsi dilaksanakan untuk mengukur sejauh mana peran tugas dan wewenang gubernur sebagai wakil pemerintah pusat (GWPP) dalam pelaksanaan asas dekonsentrasi yang diletakkan pada wilayah provinsi.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Setda Provinsi Gorontalo, Reflin Buata, selaku panitia pada kegiatan tersebut, Kamis (18/7/2024).
Selain itu, pertemuan tersebut juga sebagai sarana untuk meningkatkan kinerja dan capaian gubernur sebagai wakil pemerintah pusat (GWPP) dalam penyelenggaraan bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di Provinsi Gorontalo.
Narasumber dalam rakor itu adalah Ni Luh Wayan Ika Iriani (Analis Kebijakan Ahli Muda pada Direktorat Dekonsentrasi Tugas dan Pembantuan Kerja Sama Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan), Sri Wahyuni D Matona (Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Gorontalo), dan Andini Dwi Murli (staf Direktorat Dekonsentrasi Tugas dan Pembantuan Kerja Sama Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan).
Kegiatan yang dibuka oleh Plt Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Provinsi Gorontalo Yosef P. Koton ini dihadiri perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) se-Provinsi Gorontalo.
Yosef memberikan apresiasi kepada panitia yang telah membuat kegiatan yang sangat penting ini sehingga dapat terlaksana dengan baik.
Kegiatan rakor tersebut ditutup oleh Nurlaila Hayati selaku Kepala Bagian Pemerintahan Biro Pemkesra Provinsi Gorontalo, pada pukul 16.00 WITA. (mcgorontaloprov/yasser)