- Oleh MC KAB MALINAU
- Kamis, 28 November 2024 | 11:04 WIB
: Plt Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Provinsi Gorontalo, Yosef P. Koton, saat memberikan kata sambutan pada Rakor Pelaksanaan Dekonsentrasi Tugas dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Wilayah Provinsi. (Foto: istimewa)
Oleh MC PROV GORONTALO, Kamis, 18 Juli 2024 | 20:01 WIB - Redaktur: Bonny Dwifriansyah - 226
Kota Gorontalo, InfoPublik - Plt Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Provinsi Gorontalo, Yosef P. Koton, memberikan kata sambutan dan membuka kegiatan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Dekonsentrasi Tugas dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Wilayah Provinsi, Kamis (18/7/2024).
Kegiatan ini dihadiri Niluh Wayan Ika Iriani (Analis Kebijakan Ahli Muda pada Direktorat Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerja Sama), Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan bersama tim, tim kerja GWPP Provinsi Gorontalo, Reflin Buata (Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra), Sri Wahyuni D Matona (Kepala Biro Organisasi), Kepala Biro Ekonomi Pembangunan, dan perwakilan OPD se-Provinsi Gorontalo.
Yosef memberikan apresiasi kepada panitia yang telah membuat kegiatan yang sangat penting ini sehingga dapat terlaksana dengan baik.
“Gubernur memiliki peran penting, sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. Tugas dan wewenang gubernur sebagai perpanjangan tangan dari pusat diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, memiliki kedudukan yang penting sebagai perpanjangan tangan presiden dalam menjalankan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan di kabupaten/kota,” papar Yosef.
Menurutnya, Presiden telah melimpahkan 46 tugas dan wewenang kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, seperti melakukan pembinaan serta pengawasan terhadap penyelenggaraan tugas pembantuan di kabupaten/kota; melakukan monitoring, evaluasi dan supervisi; melakukan evaluasi APBD; dapat membatalkan Perda dan memberikan persetujuan terhadap raperda kabupaten/kota; dapat memberikan sanksi kepada bupati, wali kota, serta tugas dan wewenang lainnya yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
Kedudukan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dibutuhkan untuk memperpendek rentang kendali pusat terhadap daerah, khususnya daerah kabupaten/kota dan menjaga keseimbangan hubungan pusat dan daerah. Campur tangan gubernur Dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintah kabupaten/kota hendaknya tidak ditafsirkan sebagai bentuk menguatnya kembali sentralisasi pemerintahan, akan tetapi bertujuan untuk membantu menyelesaikan persoalan yang dihadapi oleh pemerintah kabupaten/kota seiring semakin kompleksnya permasalahan dan meningkatnya tuntutan masyarakat.
“Pelaksanaan asas dekonsentrasi diletakkan pada wilayah provinsi dalam kedudukannya sebagai wilayah administrasi untuk melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan kepada gubernur sebagai wakil pemerintah di wilayah provinsi,” ujar Yosef.
Yosef juga mengatakan hasil evaluasi dekon GWPP di Provinsi Gorontalo. Capaian kinerja GWPP tahun 2022 menempati peringkat 29 (cukup baik) dengan poin 45,63 sedangkan di tahun 2023 pada posisi 19 (baik) dengan poin 70,41.
Tahun 2023, Satker Dekonsentrasi Sekretariat Daerah Provinsi Gorontalo memperoleh peringkat 10 besar pada indikator kinerja pelaksanaan anggaran (IKPA) dengan nilai 94,62 capaian kinerja dihitung berdasarkan indeks kinerja GWPP melalui sistem informasi pelaporan GWPP (sipgwpp.kemendagri.go.id) dengan persentase 75 persen, realisasi keuangan dekonsentrasi dengan persentase 20 persen, dan koordinasi satuan kerja dengan persentase 5 persen.
Yosef berharap dengan pelaksanaan rapat ini, di antaranya adalah keberhasilan pelaksanaan kegiatan dekonsentrasi gubernur sebagai wakil pemerintah pusat menjadi tantangan bagi Provinsi Gorontalo untuk dapat melengkapi atau memenuhi indikator keberhasilan kegiatan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, sehingga pelaksanaan kegiatan dekonsentrasi tidak terkesan sebagai gelaran seremonial belaka.
Selain itu, adanya penguatan fungsi gubernur sebagai wakil pemerintah dimaksudkan untuk memperkuat hubungan antar tingkatan pemerintahan. Gubernur dapat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Sebaliknya, bupati dan wali kota dapat melaporkan permasalahan yang terjadi dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah, termasuk hubungan antarkabupaten/kota.
“Besar harapan kami kiranya kegiatan dekonsentrasi serta output dan sasaran yang telah ditetapkan dapat terpenuhi dan sekaligus dapat memenuhi indikator kegiatan keberhasilan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di Provinsi Gorontalo,” tutur Yosef. (mcgorontaloprov/nurcholis)