- Oleh MC KOTA PADANG
- Rabu, 27 November 2024 | 03:14 WIB
: Para peserta audiensi dengan Penjabat (Pj) Bupati Bogor terkait proses penggeseran pedagang kaki lima (PKL) di wilayah Puncak Bogor beberapa waktu lalu. (Foto: istimewa)
Oleh MC PROV GORONTALO, Kamis, 18 Juli 2024 | 13:02 WIB - Redaktur: Bonny Dwifriansyah - 222
Bogor, InfoPublik - Sebanyak 30 peserta Diklat Manajemen Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Lemdiklat Reserse Polri telah mengikuti sesi audiensi dan silaturahmi dengan Penjabat (Pj) Bupati Bogor dalam upaya implementasi praktik terbaik dalam proses penggeseran Pedagang Kaki Lima (PKL) di wilayah Puncak Bogor beberapa waktu lalu.
Kegiatan yang berlangsung pada Rabu (17/7/2024) ini disambut langsung oleh Pj Bupati Bogor, Asmawa Tosepu, beserta jajaran pengurus daerah. Peserta diklat didampingi oleh Kadiklat Reserse Polri, Brigadir Jenderal Agus Santoso, bersama Pejabat Jajaran Utama (PJU).
Kasatpol PP Provinsi Gorontalo, Masran Rauf, yang turut hadir pada kegiatan tersebut sebagai salah satu peserta Diklat Manajemen PPNS, menjelaskan bahwa pertemuan ini bertujuan untuk memfasilitasi pertukaran informasi dan ide antara peserta dan pemerintah daerah dalam mencari solusi terbaik dalam pengelolaan pedagang kaki lima (PKL) liar atau tidak berizin.
“Pemkab Bogor dipilih sebagai tempat pertukaran informasi karena baru-baru ini Pemda Kabupaten Bogor, khususnya Satpol PP, telah melakukan penertiban terhadap PKL di sekitar Puncak Bogor,” ujar Masran Rauf.
Masran menambahkan bahwa kegiatan ini juga dilakukan untuk mengatasi masalah kemacetan yang telah lama menjadi persoalan di jalur menuju Puncak Bogor tanpa menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat. Pendekatan yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor, serta ketegasan dalam menjalankan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Ketenteraman, Ketertiban umum (Trantibum), terbukti efektif.
Diharapkan, melalui audiens yang dilangsungkan oleh peserta Diklat Manajemen PPNS dan Pemkab Bogor, para Kasatpol PP yang mengikuti diklat tersebut dapat mempelajari mekanisme yang telah dilakukan Pemkab Bogor sehingga dapat menjadi acuan dalam pelaksanaan penegakan perda di daerah masing-masing. (mcgorontaloprov/hms)