Masa Jabatan 48 Kepala Desa dan 242 BPD di Tidore Kepulauan Diperpanjang

: Plt kepala dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kota Tidore Kepulauan Zulkifli Ohorela. Dok: Faisal Amin


Oleh MC KOTA TIDORE, Kamis, 18 Juli 2024 | 13:12 WIB - Redaktur: Inda Susanti - 106


Tidore, InfoPublik - Masa jabatan 48 Kepala Desa (Kades) dan 242 Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, bakal diperpanjang.

Perpanjangan masa jabatan ini berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Hal itu disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kota Tidore Kepulauan, Zulkifli Ohorela, saat diwawancarai di ruang kerjanya, Rabu (17/7/2024).

Zulkifli mengatakan bahwa pelantikan akan dilakukan dalam waktu dekat. Saat ini, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

“Kami rencananya akan melakukan pelantikan atau pengukuhan pada tanggal 22 atau 23 Juli 2024. Insha Allah para Kepala Desa dan BPD ini akan dilantik langsung oleh Wali Kota Tidore Kepulauan,” ujar Zulkifli.

Dia menjelaskan bahwa Kepala Desa dan BPD yang akan dilantik sebanyak 290 orang, terdiri dari 48 Kepala Desa dan 242 anggota BPD.

Zulkifli menambahkan, secara keseluruhan terdapat 49 desa, namun satu kepala desa, yakni Desa Gosale, saat ini masih dijabat oleh Plt.

“Pelantikan bagi Kepala Desa ini minus Kepala Desa Gosale karena saat ini Desa Gosale masih dijabat oleh Plt. Saat pileg kemarin, kepala desanya maju caleg sehingga mengundurkan diri,” tuturnya. (Faisal Amin/MC Tidore)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Jumat, 26 Juli 2024 | 13:58 WIB
Pemkab Pulau Morotai Kucurkan Rp9 Miliar untuk Pemasangan Eskalator Mal