- Oleh MC KAB SERDANG BEDAGAI
- Rabu, 20 November 2024 | 16:17 WIB
: Bupati Serdang Bedagai (Sergai) H. Darma Wijaya menyampaikan nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tahun 2024 pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang diselenggarakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sergai di Sei Rampah, Senin (15/7/2024)
Oleh MC KAB SERDANG BEDAGAI, Selasa, 16 Juli 2024 | 21:50 WIB - Redaktur: Untung S - 197
Sei Rampah, InfoPublik – Bupati Serdang Bedagai (Sergai), Sumatra Utara (Sumut), Darma Wijaya, menyampaikan nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) 2024 pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang diselenggarakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sergai di Sei Rampah, Senin (15/7/2024).
Dalam sambutannya, Bupati Darma Wijaya menyampaikan bahwa Pemkab Sergai telah mengajukan satu Ranperda, yaitu tentang Perubahan Kedua atas Perda Kabupaten Sergai Nomor 6 tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Sergai.
Bupati menjelaskan bahwa perubahan ini diperlukan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi anggaran dalam rangka mencapai visi dan misi Kabupaten Sergai yang telah diterjemahkan dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
“Selain itu, perubahan ini juga bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 tahun 2023 yang mengharuskan penyesuaian nomenklatur, fungsi, dan susunan organisasi badan yang menunjang urusan pemerintahan di bidang penelitian dan pengembangan, yang harus dilakukan paling lama satu tahun sejak Permendagri tersebut berlaku," jelas Bupati.
Oleh karena itu, sambung Bupati, perlu dilakukan perubahan kedua terhadap Perda Kabupaten Sergai Nomor 6 tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Sergai.
Selanjutnya, Bupati juga menanggapi dua Ranperda yang menjadi inisiatif DPRD, yaitu Ranperda tentang Kerjasama Daerah dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. Ia menyebut pemerintah menyambut baik kedua Ranperda tersebut.
Sebelum mengakhiri nota pengantar, Bupati yang akrab disapa Bang Wiwik ini menyampaikan apresiasi dan terima kasih sebesar-besarnya atas kerja sama dan upaya dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sergai sehingga rancangan peraturan daerah ini dapat dilanjutkan dengan pembahasan bersama antara legislatif dan eksekutif, baik melalui panitia khusus (pansus) atau gabungan komisi.
"Demikian nota pengantar ini kami sampaikan. Semoga apa yang kita kerjakan dapat bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Sergai," tutup Bupati.
Hadir dalam rapat paripurna ini di antaranya Ketua DPRD Kabupaten Sergai, Ilham Ritonga, para Wakil Ketua, serta Anggota DPRD Kabupaten Sergai, Penjabat (Pj) Sekdakab Sergai Rusmiani Purba, para Asisten dan jajaran Kepala OPD. (Media Center Sergai/Julia)