Usai Dilantik, Pj Bupati Bener Meriah Hadiri Pengarahan Mendagri Jelang Pilkada Serentak

: Penjabat (Pj) Bupati Bener Meriah, Mohd Tanwier, saat menghadiri rapat


Oleh MC KAB BENER MERIAH, Selasa, 16 Juli 2024 | 15:42 WIB - Redaktur: Inda Susanti - 232


Bener Meriah, InfoPublik - Penjabat (Pj) Bupati Bener Meriah, Mohd Tanwier, yang akrab disapa Baong, baru saja dilantik oleh Pj Gubernur Aceh, Bustami Ahmad, di Anjong Mon Mata Banda Aceh pada Minggu (14/7/2024).

Mohd Tanwier menggantikan Haili Yoga yang maju dalam Pilkada Aceh Tengah. Selain Baong, beberapa penjabat bupati lainnya juga dilantik, termasuk Pj Wali Kota Banda Aceh.

Usai pelantikan, Baong langsung berangkat ke Jakarta pada Senin (15/7/2024) bersama Kasatpol PP Irmansyah untuk mengikuti pengarahan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian.

Pengarahan Mendagri kali ini berfokus pada persiapan pelaksanaan Pilkada serentak yang dijadwalkan pada November 2024.

Menurut Pasal 201 Ayat (8) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, pemilihan serentak akan melibatkan pemilihan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota di seluruh Indonesia.

Mendagri Tito Karnavian menekankan pentingnya pelaksanaan Pilkada sesuai jadwal agar dapat beriringan dengan pelantikan presiden terpilih pada 20 Oktober 2024.

Tito berharap agar para penjabat kepala daerah dapat sukses dalam pelaksanaan Pilkada serentak dan menjaga stabilitas keamanan di wilayah masing-masing.

"Tata kelola dan manajemen yang baik dalam pelaksanaan pesta demokrasi adalah kunci keberhasilan Pilkada," tegas Tito.

Kehadiran Mohd Tanwier dalam pengarahan tersebut merupakan langkah awalnya dalam menjalankan tugas sebagai penjabat bupati dan mempersiapkan Kabupaten Bener Meriah menghadapi Pilkada mendatang. (MC Kab Bener Meriah)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Eko Budiono
  • Jumat, 18 Oktober 2024 | 09:03 WIB
KPU Jabar Gunakan Sirekap untuk Hitung Suara Pilkada Serentak 2024
  • Oleh MC KAB DEMAK
  • Selasa, 8 Oktober 2024 | 17:41 WIB
Soal Kampanye Akbar Paslon Pilkada 2024, KPU Demak Tegaskan Aturan Ini