- Oleh MC PROV KALIMANTAN BARAT
- Jumat, 22 November 2024 | 17:43 WIB
© 2023 - Portal Berita InfoPublik.
:
Oleh MC KAB LANDAK, Rabu, 17 Juli 2024 | 16:39 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 219
Landak, InfoPublik - Penjabat (Pj) Bupati Landak, Gutmen Nainggolan, mengukuhkan sembilan kepala desa yang mendapatkan perpanjangan masa jabatan di Aula Kantor Bupati Landak, Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) pada Senin (15/7/2024).
Dalam sambutannya, Pj Bupati Gutmen Nainggolan menyatakan bahwa pengukuhan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2023 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
"Sembilan kepala desa ini sebelumnya masa jabatannya akan berakhir pada 1 November 2024, maka dengan perpanjangan ini masa jabatan mereka menjadi hingga 1 November 2026," ungkapnya.
Gutmen menjelaskan bahwa dengan perpanjangan masa jabatan ini, para kepala desa diharapkan mampu meningkatkan kinerja mereka, sehingga apa yang diamanatkan dalam undang-undang terbaru tersebut dapat terlaksana dengan baik.
"Para kepala desa ini agar berkomitmen serta tetap konsisten melaksanakan kewajibannya dengan baik sehingga mampu meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di desanya," jelasnya.
Di masa Pilkada, Pj Bupati juga mengingatkan para kepala desa untuk menjaga netralitas mereka.
"Hal ini bertujuan untuk menjaga situasi sehingga tahapan Pilkada bisa berjalan aman dan lancar," pesannya.
Acara dilanjutkan dengan pengukuhan perpanjangan masa jabatan Ketua PKK Desa.
(Diskominfo Landak)