- Oleh MC KAB BALANGAN
- Senin, 18 November 2024 | 15:22 WIB
: Sosialisasi program inovasi Basalaman.-Foto:Mc.Balangan
Oleh MC KAB BALANGAN, Sabtu, 13 Juli 2024 | 20:26 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 820
Paringin, InfoPublik - Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik menyatakan engelolaan air limbah domestik merupakan urusan Pemerintah Daerah dalam rangka pelayanan umum kepada masyarakat yang harus dilakukan secara bersinergi, berkelanjutan dan profesional, guna mengendalikan pembuangan air limbah domestic, melindungi kualitas air tanah dan air permukaan, dan menjaga kelestarian lingkungan hidup sumber daya air.
Kepala Dinas PUPR Perkim Balangan, Rahmadiah, Sabtu (13/7/2024) mengungkapkan salah satu permasalahan sanitasi di Balangan adalah penanganan air limbah domestik yang belum memadai, baik itu grey water ataupun black water. Kondisi ini diperburuk dengan minimnya kesadaran masyarakat terhadap perilaku hidup bersih dan keterbatasan kemampuan ekonomi masyarakat untuk membangun fasilitas sanitasi yang layak. Pengolahan limbah manusia merupakan masalah penting bagi lingkungan saat ini, tanpa pembuangan limbah yang baik, lingkungan bisa tercemar oleh zat berbahaya lewat air limbah.
"Masih banyaknya masyarakat yang buang air besar sembarangan di Kabupaten Balangan menjadi isu penting untuk direspon dan ditanggulangi karena tujuan pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development Goals, SDGs) nomor 6 telah menargetkan akses air dan sanitasi secara universal 2030. Target tersebut berarti bahwa semua orang mendapatkan akses terhadap air yang bersih dan aman untuk minum atau mencuci, akses terhadap sanitasi dan kebersihan diri untuk memastikan mereka memiliki kehidupan yang sehat, aman dan bermantabat," ujarnya.
Lebih lanjut menurutnya, permasalahan sanitasi Kabupaten Balangan sesuai dengan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Kabupaten Balangan 2021-2026 adalah masih adanya masyarakat kabupaten Balangan yang melakukan praktik buang air besar sembarangan (BABs) yaitu sebesar 4,51 persen atau 5.719 jiwa dan masih rendahnya akses sanitasi aman (0,49 persen).
Meskipun persentase penduduk yang dapat mengakses air limbah dasar dan layak mencapai 91,88 persen, namun tangki septiknya masih dalam kondisi yang tidak sesuai standar dan ditahun 2022 berdasarkan RKPD Kabupaten Balangan 2022 untuk pembangunan sanitasi mencapai 92,75 persen dan 2023 sebesar 93,76 persen.
"Dengan adanya Inovasi Basalaman (Balangan Sanitasi Layak dan Aman) yang menjadi program unggulan Bupati Balangan dengan target penyelesaian jumlah masyarakat menggunakan tangki septik yang layak dan standar, serta meningkatkan kesadaran publik terhadap akses sanitasi yang layak ini mampu menyukseskan Program Percepatan Pembangunan Sanitasi Permukiman (PPSP) 2024," katanya.
Kemudian juga mendukung Penurunan Angka Stunting di Kabupaten Balangan serta menjadikan Kabupaten Balangan sebagai Kabupaten ODF (Open Defection Free) atau SBS (stop Buang Air Besar Sembarangan) tahun 2025.
"Serta dengan adanya Inovasi Basalaman ini harapannya dapat mengakselerasi penuntasan sanitasi yang tidak layak dan Aman di Kabupaten Balangan tahun 2025," pungkasnya.(MC Balangan/el/eyv)