:
Oleh MC KOTA MALANG, Jumat, 12 Juli 2024 | 19:25 WIB - Redaktur: Juli - 479
Malang, InfoPublik - Proses persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di Kota Malang mendapat sorotan pada Mei 2024 ketika lebih dari 6.000 pengajuan izin masih tertunda.
Namun, dalam 45 hari terakhir, lebih dari 5.000 izin berhasil diselesaikan, menunjukkan kemajuan signifikan.
Menyisakan sekitar 1.000 pengajuan izin yang terus dipercepat penyelesaiannya, Pj. Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat optimistis bahwa target penyelesaian pada akhir Juli akan tercapai.
"Langkah-langkah terobosan yang kami terapkan membuahkan hasil positif, mempercepat proses perizinan tanpa mengorbankan ketepatan dan keakuratan," ujar Wahyu saat mengunjungi Rumah Sakit Islam Aisyiyah (RSIA) Malang pada Rabu (10/7/2024).
Dalam upayanya mempercepat PBG/SLF, Pemerintah Kota Malang mampu menyelesaikan rata-rata 200 pengajuan izin setiap harinya. Langkah ini diharapkan mendorong arus investasi ke Kota Malang dengan mempermudah proses perizinan.
"Kepuasan pemohon dan kecepatan dalam proses izin adalah kunci utama untuk menarik investasi," tambah Wahyu.
Keterlambatan dalam proses izin sebelumnya disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk kelengkapan persyaratan dari pemohon izin.
Wahyu menegaskan bahwa pemerintah setempat aktif membantu pemohon dalam memenuhi persyaratan tanpa melanggar regulasi yang berlaku.
"Tidak hanya melakukan inspeksi, kami juga membentuk tim khusus untuk mendukung proses ini. Pemohon kami libatkan secara langsung untuk memastikan setiap permasalahan diselesaikan dengan baik," jelas Wahyu.
Lanjut dia, dengan capaian ini, Pemerintah Kota Malang berharap dapat memberikan kontribusi positif dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah melalui percepatan PBG/SLF. (say/yon)