- Oleh MC KOTA PONTIANAK
- Sabtu, 23 November 2024 | 23:13 WIB
: Tim Penertiban Pajak Daerah Sambangi Tempat Usaha Abai Bayar Pajak | Foto : Jemi Ibrahim
Oleh MC KOTA PONTIANAK, Kamis, 11 Juli 2024 | 21:12 WIB - Redaktur: Untung S - 368
Pontianak, InfoPublik - Tim Penertiban Pajak Daerah (TPPD) Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), menertibkan lima tempat usaha berupa restoran dan kafe yang tercatat menunggak pajak. Tim terpadu yang terdiri dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pontianak dan Satpol PP Kota Pontianak menyisir satu per satu objek pajak yang sebelumnya sudah diberikan surat peringatan namun tidak diindahkan.
Kelima tempat usaha tersebut ditempeli stiker merah oleh petugas sebagai tanda bahwa tempat usaha tersebut dalam pengawasan karena belum membayar pajak.
Kepala Bidang Pendataan, Penagihan, dan Pemeriksaan Bapenda Kota Pontianak, Harjuniardi, menjelaskan bahwa penindakan yang dilakukan tim terpadu TPPD ini ditujukan bagi objek pajak yang masih menunggak kewajiban pajaknya. Sebelumnya, pihaknya telah melayangkan Surat Peringatan (SP) I hingga SP II kepada sejumlah tempat usaha sebagai wajib pajak (WP) supaya mereka segera menyelesaikan kewajibannya.
"Oleh sebab itu, hari ini kami bersama tim melakukan penagihan secara langsung serta menempelkan stiker yang menandakan bahwa objek pajak tersebut belum membayar pajak," ujarnya usai memimpin tim penertiban pada Kamis (11/7/2024).
Petugas penertiban melakukan penempelan stiker di kelima tempat usaha tersebut. Menurut Harjuniardi, tidak menutup kemungkinan akan ada lagi penertiban serupa jika masih ada WP yang menunggak pajak usahanya.
"Kami mengimbau kepada seluruh pelaku usaha terutama restoran, rumah makan, warung kopi, kafe, dan sejenisnya, untuk segera melaksanakan kewajibannya membayar pajak. Jangan menunda-nunda jika tidak ingin tempat usahanya ditindak oleh tim penertiban pajak," jelasnya.
Harjuniardi menambahkan bahwa total pajak yang tertunggak mencapai Rp1,5 miliar, dengan nilai mulai dari Rp75 juta hingga Rp400 juta.
"Untuk besaran pajak yang disetorkan, sesuai dengan omzet. Jika usahanya sedang bagus, bayarlah sesuai dengan omzet yang diperoleh," ucapnya.
Kabid Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Kota Pontianak, Syarifah Welly, menerangkan bahwa sesuai dengan tugas pokok dan fungsi mereka sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda), dalam pasal 39 Perda Ketertiban Umum (Tibum) Nomor 19 Tahun 2021, baik orang per orang maupun badan wajib membayar pajak tepat waktu.
"Ketika WP tidak membayar pajak dan retribusi sesuai aturan, kami dapat menindak mereka dengan memberikan sanksi berupa tindak pidana ringan (tipiring)," sebutnya.
Bersama Bapenda yang tergabung dalam TPPD, pihaknya melakukan tindakan tegas dengan memaksa WP berkomitmen menyetor pajak sebagai kewajibannya dalam waktu dekat.
"Kalaupun ada kendala, hal itu bisa dikomunikasikan ke pihak Bapenda terkait tunggakan pajak yang belum terbayar," imbuhnya.
Selain menempel stiker sebagai peringatan sekaligus sanksi moral bagi tempat usaha yang menunggak pajak, pihaknya juga menahan sementara KTP pemilik usaha yang menunggak pajak usahanya.
"Tujuannya untuk memastikan wajib pajak telah melunasi kewajibannya. Setelah mereka melunasi pajaknya, KTP yang ada pada kami bisa diambil kembali," pungkasnya. (Prokopim/Jemi Ibrahim)