Pj Wali Kota Malang Ngangkut di Terminal Madyopuro

:


Oleh MC KOTA MALANG, Kamis, 11 Juli 2024 | 19:56 WIB - Redaktur: Juli - 182


Malang, InfoPublik – Ngobrol Bareng Angkutan Kota (Ngangkut) yang digagas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang kali ini dilaksanakan di Terminal Madyopuro Kota Malang, Rabu (10/7/2024).

Kegiatan audiensi bersama anggota paguyuban angkutan kota (angkot) di Kota Malang ini dihadiri langsung oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat.

Pj. Wali Kota Malang mengungkapkan Terminal Madyopuro memiliki potensi untuk dikembangkan menjadi pusat wisata. Untuk itulah ia meminta perangkat daerah terkait yakni Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) dan Dishub Kota Malang merencanakan desainnya dalam Perubahan APBD 2024.

“Kami sudah melihat langsung ke Terminal Madyopuro, dan potensinya harus ditangkap dengan baik. Tahapan-tahapan untuk mewujudkan terminal wisata dan pasar wisata sudah kami lakukan,” jelas Wahyu.

Disampaikannya bahwa untuk menuju hal tersebut kondisi di terminal harus berubah. “Desain teknisnya nanti juga melihat bagaimana pergerakan angkotnya, kendaraan masuk dan juga alur ke Pasar Wisata menjadi satu kesatuan,” kata Wahyu.

Terminal Madyopuro yang merupakan terminal penumpang tipe C dengan potensi yang ada, menurut Wahyu harus dimanfaatkan dengan baik. “Akses ke exit tol Madyopuro dekat, dekat Velodrome, ada juga Pasar Madyopuro. Itu sangat baik. Itulah yang harus kami tata dan direncanakan dengan baik, kemungkinannya kapan kami akan merencanakan dengan baik. Kemungkinan besok saya akan presentasi terkait hal ini ke Kementerian ATR,” terangnya.

Ditambahkan orang nomor satu di jajaran Pemkot Malang itu, konsep wisata yang dikembangkan nantinya adalah UMKM, oleh karena itulah pihaknya akan menghimpun pelaku UMKM di Pasar Madyopuro. Jalan tembus Kabupaten Malang juga sudah diproses.

“Besok saya akan paparan lintas sektor terkait rencana detail tata ruang Kota Malang. Jadi turunannya dari tata ruang wilayah dengan skala peta 1:50.000 sampai 1:25.000. Untuk perizinan yang sifatnya detail detail menggunakan RTRW,” tegas Wahyu.

Jadi misalkan bangunan Terminal Madyopuro didetailkan pemanfaatannya, perumahan juga lebih rinci kembali. Selama ini RTRW skalanya masih makro itu masih belum bisa dijadikan izin karena skalanya masih 1:100.

Disebutkan manfaat yang didapat dari rencana Pj. Wali Kota Malang ini adalah peningkatan potensi wisata di Kota Malang, peningkatkan ekonomi lokal, menciptakan lapangan pekerjaan, serta memperlancar akses ke Bromo. (cah/yon)