- Oleh MC PROV KALIMANTAN BARAT
- Jumat, 22 November 2024 | 17:43 WIB
:
Oleh MC KAB LANDAK, Rabu, 17 Juli 2024 | 07:38 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 166
Landak, InfoPublik - Penjabat (Pj) Bupati Landak, Gutmen Nainggolan, mengatakan RTRW merupakan acuan dalam penyusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD), rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD), pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
Tujuannya, mewujudkan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antar wilayah.
"Agar kita dapat lebih memahami dan berkontribusi terhadap rencana tata ruang wilayah yang sudah dijalankan selama ini, bersama-sama bersatu membangun Kabupaten Landak," kata Gutmen saat membuka Focus Grup Discussion (FGD) revisi RTRW dan penjaringan isu Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) di Aula Kecil Kantor Bupati Landak, Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) pada Rabu (10/7/2024).
Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Landak, Vinsensius, menyampaikan tahap awal revisi Rancana Tata Ruang Wilayah (RTRW), perlu melihat hasil proses peninjauan kembali penyusunan rencana tata ruang wilayah Kabupaten Landak 2014-2034 pada 2019. Untuk menyesuaikan antara rencana tata ruang dan kebutuhan pembangunan yang memperhatikan lingkungan strategis internal.
"Saya juga berharap dari instansi vertikal dan provinsi dapat mendukung kebutuhan data sehingga dokumen yang dihasilkan tim berkualitas," ungkap Vinsensius
Penyusunan revisi RTRW ini ditetapkan akan menjadi peraturan daerah yang dapat menjadi acuan bagi pembangunan Kabupaten Landak selama 20 tahun ke depan dan menjadi acuan untuk kebutuhan pemanfaatan ruang serta pengendalian pemanfaatan ruang di Kabupaten Landak.
"Untuk itu, saya meminta kepada setiap OPD agar dengan optimal dapat memberikan saran dan pendapat pada kegiatan FGD revisi RTRW dan penjaringan isu KLHS Kabupaten Landak dalam hal penjaringan isu pembangunan maupun isu lingkungan yang terjadi di Kabupaten Landak ini," harapnya.
(Diskominfo Landak)