- Oleh MC KOTA TIDORE
- Senin, 25 November 2024 | 19:42 WIB
: Ilustrasi pinjol
Oleh MC KOTA TIDORE, Kamis, 11 Juli 2024 | 11:19 WIB - Redaktur: Inda Susanti - 229
Tidore, InfoPublik - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap aplikasi atau pesan yang menawarkan pinjaman online (pinjol) karena bisa jadi ilegal dan tidak diawasi oleh OJK.
Kepala OJK Sulawesi Utara, Gorontalo, dan Maluku Utara (SulutGoMalut), Robert H.P. Sianipar, menyatakan, penawaran pinjaman melalui SMS atau pesan massal adalah salah satu tanda pinjaman ilegal.
"Paling penting tidak menawarkan (pinjaman) melalui SMS atau kegiatan tertentu yang disebarluaskan secara massal dengan penawaran pinjaman sekian. Itu salah satu kategori yang paling mudah dikenali," ujarnya, Selasa (9/7/2024).
Robert menerangkan, pinjaman online ilegal seringkali meminta akses ke seluruh kontak dan data penting peminjam dan menggunakan cara-cara yang mengganggu seperti meneror saat peminjam telat membayar.
Dia menekankan bahwa pinjaman online legal umumnya hanya meminta akses ke kamera, mikrofon, dan lokasi peminjam.
Robert juga mengajak masyarakat untuk fokus pada pinjaman yang produktif dan mengutamakan lembaga keuangan resmi yang terdaftar dan diawasi oleh OJK.
Pinjaman yang legal diatur dengan suku bunga yang jelas dan cara penagihan yang diatur oleh lembaga keuangan serta asosiasinya. (Dv/MC Tidore)