Berantas Pungutan Liar, Satgas Saber Pungli Kota Subulussalam Gelar Rakor

: Satgas Saber Pungli Kota Subulussalam menggelar Rakor di aula kantor Inspektorat Kota Subulussalam, Jumat (5/7/2024)


Oleh MC KOTA SUBULUSSALAM, Sabtu, 6 Juli 2024 | 08:11 WIB - Redaktur: Inda Susanti - 260


Subulussalam, InfoPublik - Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Kota Subulussalam, Provinsi Aceh, menggelar rapat koordinasi (Rakor) di aula kantor Inspektorat Kota Subulussalam, Jumat (5/7/2024).

Inspektur Kota Subulussalam, Syarifudin, mengawali kegiatan dengan mengucapkan selamat datang kepada Tim Saber Pungli yang telah hadir dalam rapat koordinasi tersebut. Dia berharap rapat ini dapat mengurai persoalan pungli yang ada di Kota Subulussalam.

"Terdapat beberapa titik lokasi yang diduga menjadi lahan pungutan liar oleh oknum tertentu. Hal ini harus menjadi perhatian bersama," tandasnya.

Wakapolres Subulussalam, Kompol Zainudin, selaku Ketua Tim Saber Pungli Kota Subulussalam, dalam sambutannya menyampaikan, pencegahan adalah langkah awal sebelum dilakukan tindakan tegas.

"Pencegahan dapat dilakukan dengan memberikan pemahaman kepada masyarakat dan stakeholder lain melalui peningkatan komunikasi dan informasi," ujarnya.

Dia menambahkan, dukungan anggaran yang cukup sangat diperlukan agar program ini dapat berjalan dengan baik.

Untuk diketahui, Satgas Saber Pungli merupakan unit pemberantasan pungutan liar yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2016.

Tugas utama Satgas ini adalah melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan personel, satuan kerja, dan sarana prasarana baik yang berada di kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah.

Berdasarkan peraturan tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Subulussalam telah membentuk Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar Kota Subulussalam yang terbaru melalui Surat Keputusan Wali Kota Subulussalam Nomor 188.45/79.3/2024.

Tim Saber Pungli dipimpin oleh Wakapolres dan terdiri dari bidang logistik dan administrasi umum, bidang data, informasi dan publikasi, bidang keuangan, kelompok kerja intelijen, kelompok kerja pencegahan, kelompok kerja penindakan, dan kelompok kerja yustisi.

"Masyarakat dapat berperan serta dalam pemberantasan pungutan liar baik secara langsung maupun tidak langsung melalui media elektronik atau non-elektronik dalam bentuk pemberian informasi, pengaduan, pelaporan, dan/atau bentuk lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tutup Kompol Zainudin. (MC Kota Langsa)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB BENER MERIAH
  • Kamis, 3 Oktober 2024 | 15:33 WIB
Bener Meriah Menuju Kabupaten Percontohan Anti Korupsi, Dukung Observasi KPK 2025
  • Oleh MC KAB NAGAN RAYA
  • Kamis, 3 Oktober 2024 | 16:07 WIB
Akuntabilitas Kinerja Dinilai Baik, Pemkab Nagan Raya Raih SAKIP Award 2024
  • Oleh MC KAB NAGAN RAYA
  • Jumat, 27 September 2024 | 16:45 WIB
Pemkab Nagan Raya Susun Rancangan Qanun untuk Perkuat Ketahanan Pangan Daerah