Pemerintah Provinsi Gorontalo Bentuk Tim Replikasi Desa Antikorupsi

: Tim Replikasi Desa Antikorupsi Provinsi Gorontalo saat melakukan monitoring di Desa Tabongo Timur, Kecamatan Tabongo, Kabupaten Gorontalo, Kamis, (4/7/2024). (Foto: istimewa)


Oleh MC PROV GORONTALO, Jumat, 5 Juli 2024 | 08:28 WIB - Redaktur: Bonny Dwifriansyah - 295


Kabupaten Gorontalo, InfoPublik – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo melalui Surat Keputusan Gubernur Gorontalo Nomor 237/8/VI/2024 membentuk Tim Replikasi Desa Antikorupsi periode 2024-2027. Sebagai tugas awal, tim replikasi Desa Antikorupsi itu melakukan monitoring di Desa Tabongo Timur, Kecamatan Tabongo, Kabupaten Gorontalo, yang terpilih sebagai Desa Percontohan Antikorupsi Tingkat Nasional tahun 2023, Kamis, (4/7/2024).

Plt Inspektur Provinsi Gorontalo Hasan Huradju selaku anggota tim menyampaikan bahwa kegiatan monev Desa Antikorupsi ini merupakan tindak lanjut dari hasil penilaian KPK RI yang memilih salah satu desa di Kabupaten Gorontalo, yaitu Desa Tabongo Timur. Desa ini dijadikan sebagai Desa Percontohan Antikorupsi Tingkat Nasional dengan kategori istimewa yang mengantongi nilai 91.

Dengan demikian, yang dilihat adalah sudah sejauh mana penerapan Desa Antikorupsi yang sudah dinilai pada tahun 2023 itu dipertahankan, dan masih tetap dilaksanakan hal-hal terkait dengan penerapannya.

“Jadi insya Allah tahun ini kami sudah menyurat ke kabupaten/kota untuk meminta usulan desa yang akan diusulkan menjadi Desa Antikorupsi untuk tahun 2024,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Desa Tabongo Timur, Hariyanto Ismail, menuturkan bahwa prestasi yang telah diraih di tahun 2023, yakni menjadi terbaik 1 tingkat Provinsi Gorontalo dan di tingkat nasional terbaik IV kategori istimewa, akan terus dipertahankan. Pihaknya juga akan terus berkoordinasi dengan tim replikasi Desa Antikorupsi yang terdiri dari tiga OPD di lingkup pemerintah provinsi itu.

“Pastinya kami sangat berharap Desa Tabongo Timur akan terus mempertahakan prestasi ini. Walaupun dalam hal mempertahankan tantangannya jauh lebih sulit daripada baru memulai. Tapi kami tentu juga berharap desa lain di Provinsi Gorontalo juga akan meraih prestasi sebagai Desa Percontohan Antikorupsi,” tandasnya.

Sebagai informasi, Tim Replikasi Desa Antikorupsi di Provinsi Gorontalo diketuai oleh Sekertaris Daerah Provinsi Gorontalo. Sementara jabatan Wakil Ketua disandang oleh Asisten Pemerintahan dan Asisten Administrasi Umum. Sedangkan soal anggota terbagi di tiga OPD, yaitu Inspektorat, Dinas PMD-Dukcapil, dan Dinas Kominfotik Provinsi Gorontalo. (mcgorontaloprov/echin)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC PROV GORONTALO
  • Rabu, 27 November 2024 | 19:47 WIB
Pemprov Gorontalo Peroleh Penghargaan Kematangan Level Tiga UKPBJ Proaktif
  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Kamis, 21 November 2024 | 21:28 WIB
Kementerian PANRB Dorong Pencegahan Korupsi Melalui Transformasi Digital
  • Oleh MC PROV GORONTALO
  • Jumat, 22 November 2024 | 05:39 WIB
Kadis Kominfotik Observasi Desa Replikasi Antikorupsi di Toto Utara
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Rabu, 20 November 2024 | 16:52 WIB
KPK Perkuat Pengelolaan Barang Bukti Korupsi lewat Pelatihan Bersama UNODC dan FBI
  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Rabu, 20 November 2024 | 13:17 WIB
Dugaan Suap Jabatan, Mantan Kadikbud Maluku Utara Dituntut Tiga Tahun Penjara
  • Oleh MC PROV ACEH
  • Jumat, 15 November 2024 | 08:37 WIB
Kemenag Aceh Besar Ingatkan ASN untuk Menekan Tindakan Koruptif
  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Kamis, 14 November 2024 | 05:35 WIB
Presiden Prabowo Tekankan Pentingnya Investasi AS untuk Perkuat Ekonomi Indonesia