- Oleh MC PROV GORONTALO
- Jumat, 22 November 2024 | 08:00 WIB
: Pertemuan Penyusunan Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) 5 Pilar Tahun 2022-2047, Rabu (3/7/2024)
Oleh MC KAB BANGGAI, Kamis, 4 Juli 2024 | 22:13 WIB - Redaktur: Inda Susanti - 470
Banggai, InfoPublik – Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP2KB-P3A) Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah, menggelar pertemuan untuk menyusun Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) 5 Pilar Tahun 2022-2047, Rabu (3/7/2024).
Penyusunan GDPK ini didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2014, yang mengharuskan setiap wilayah menyusun Grand Design Pembangunan Kependudukan.
Tujuannya adalah untuk merekayasa dinamika kependudukan di daerah sehingga tercapai pembangunan yang berkelanjutan sesuai dengan karakteristik demografis setempat.
Dalam sambutannya, Bupati Banggai, Amirudin, menekankan pentingnya penyusunan GDPK yang mencerminkan kondisi lokal.
"Kabupaten Banggai dengan jumlah penduduk yang besar dan karakteristik yang berbeda-beda perlu terus dimonitor dan ditetapkan sebagai peta acuan sampai ke level terbawah karena sangat berpengaruh terhadap pembangunan," ujarnya pada acara yang digelar di Ruang Pertemuan Kantor Bappeda dan Litbang Kabupaten Banggai.
Proses penyusunan GDPK dimulai dari tahap penyiapan yang meliputi kegiatan kajian teknis, inventarisasi aspirasi, dan informasi sektoral.
Tahap ini kemudian dimatangkan melalui konsensus yang hasilnya dirumuskan dalam dokumen resmi GDPK.
Dokumen GDPK 5 Pilar Kabupaten/Kota akan menjadi panduan operasional dalam menangani berbagai persoalan kependudukan dengan memperhatikan arah kebijakan dan strategi pembangunan kependudukan nasional dan provinsi.
Pada kegiatan ini, hadir narasumber dari BKKBN Provinsi Sulawesi Tengah yaitu Chairil Anwar, Marhawati Mappatoba, dan Tenny C. Soriton.
Bupati Banggai menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan tentang indikator-indikator yang harus diperhatikan serta sasaran yang harus dicapai dalam kurun waktu lima tahun mendatang.
“Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan tentang indikator dan sasaran yang harus dicapai dalam kurun waktu lima tahun mendatang sehingga setiap pemangku kebijakan dapat mengimplementasikannya, tidak hanya tentang penyelesaian rancangan sesuai format tetapi juga dapat meningkatkan kualitas rancangan,” jelas Amirudin. (MC Kab. Banggai)