- Oleh Pasha Yudha Ernowo
- Senin, 25 November 2024 | 20:22 WIB
: Tingkat penghunian kamar (TPK) hotel berbintang di Provinsi Gorontalo.
Oleh MC PROV GORONTALO, Selasa, 2 Juli 2024 | 07:31 WIB - Redaktur: Bonny Dwifriansyah - 206
Kota Gorontalo, InfoPublik – Tingkat penghunian kamar (TPK) hotel berbintang di Provinsi Gorontalo pada bulan Mei 2024 sebesar 45,64 persen, naik 5,40 poin dibandingkan bulan April 2024.
Hal ini disampaikan Mukhamad Mukhanif Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Gorontalo dalam siaran pers Berita Resmi Statistik pada Senin (1/7/2024). “Tingkat penghunian kamar (TPK) hotel merupakan gambaran produktivitas usaha jasa akomodasi,” kata Mukhanif.
Besaran TPK hotel bintang yang sebesar 45,64 persen atau naik 5,40 poin jika dibandingkan TPK pada bulan April 2024 yang tercatat 40,24 persen. Sementara tingkat penghunian kamar hotel nonbintang pada bulan Mei 2024 tercatat 16,80 persen atau naik 1,72 poin dibandingkan dengan TPK April 2024 sebesar 15,08 persen.
“Rata-rata lama menginap tamu asing dan dalam negeri (domestik) pada hotel berbintang di Provinsi Gorontalo selama Mei 2024 adalah 1,36 malam atau turun 0,03 poin jika dibandingkan dengan bulan April 2024 yang tercatat 1,39 malam. Sedangkan pada hotel non bintang bulan Mei 2024 adalah 1,22 malam, naik sebesar 0,13,” ujar Mukhanif.
Mukhanif juga menjelaskan tingkat penghunian kamar hotel bintang pada periode tahun 2022-2024 menggambarkan perkembangan TPK dalam waktu tiga tahun terakhir berada pada rentang 28 persen sampai dengan 60 persen.
Pada tahun 2022 TPK Provinsi Gorontalo terlihat lebih stabil dengan nilai terendah sebesar 28,40 persen dan tertinggi 59,83 persen.
Pada tahun 2022-2023, pola grafik TPK di akhir tahun mengalami pergeseran titik puncak. Tahun 2022 titik puncak TPK terjadi pada bulan November (59,83 persen) dan menurun setelahnya. Pada Tahun 2023 titik puncak TPK terjadi pada bulan September (56,45 persen) dan menurun setelahnya.
Secara umum, TPK Indonesia bulan Mei 2024 tercatat sebesar 54,03 persen. Pada Mei 2024, peningkatan TPK hotel bintang tertinggi terjadi di Provinsi Papua Selatan sebesar 22,51 persen. Sedangkan penurunan TPK hotel bintang tertinggi terjadi di Provinsi Sumatera Selatan sebesar -0,24 persen. (mcgorontaloprov)