- Oleh MC KOTA TIDORE
- Kamis, 19 September 2024 | 09:30 WIB
: Pj Bupati Pinrang saat mengukuhkan kepala desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa se-Kabupaten Pinrang di Ruang Pola Kantor Bupati Pinrang, Selasa (25/6/2024). (Foto: Cakke)
Oleh MC KAB PINRANG, Jumat, 28 Juni 2024 | 22:21 WIB - Redaktur: Bonny Dwifriansyah - 181
Pinrang, InfoPublik – Pj Bupati Pinrang H. Ahmadi Akil mengukuhkan kepala desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa se-Kabupaten Pinrang tentang perpanjangan masa jabatan di Ruang Pola Kantor Bupati Pinrang, Selasa (25/6/2024).
Dalam kata sambutannya, Ahmadi mengungkapkan bahwa pengukuhan yang dilakukan ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Ahmadi juga mengungkapkan bahwa perpanjangan masa jabatan dari enam tahun menjadi delapan tahun, Kepala Desa diharapkan semakin fokus untuk membangun desa tempat mereka mengabdi karena rentang waktu pemerintahan yang cukup Panjang.
Para kepala desa diminta untuk menyusun kembali rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDES) agar masa pemerintahan yang bertambah selama dua tahun dapat diisi dengan pembangunan yang terarah dan terstruktur.
Selain itu, Ahmadi juga berharap kepada pada Kepala Desa untuk memaksimalkan penggunaan Dana Desa dengan bijak dan senantiasa berpatokan pada hasil musyawarah desa sehingga pembangunan dapat dirasakan oleh masyarakat desa.
Ahmadi juga berpesan agar dalam pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) pemerintah desa bisa menjadi contoh dan garda terdepan dalam menjamin kesuksesan Pilkada yang aman dan damai.
“Saya selaku Pj Bupati Pinrang mengucapkan selamat atas pengukuhan ini dan saya berharap tugas-tugas dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab,” tutur Ahmadi.
Pada kesempatan ini, hadir unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Kabupaten Pinrang A.Calo Kerrang, Staf Ahli Bupati, Asisten, kepala OPD, camat, dan pihak terkait lainnya. (MC Pinrang)