- Oleh MC KAB BLORA
- Sabtu, 23 November 2024 | 21:18 WIB
: - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman mulai mendistribusikan alat kelengkapan kerja untuk petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) atau Pantarlih
Oleh MC KAB SLEMAN, Jumat, 28 Juni 2024 | 15:57 WIB - Redaktur: Santi Andriani - 326
Sleman, InfoPublik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman mulai mendistribusikan alat kelengkapan kerja untuk petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) atau Pantarlih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman 2024 ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tingkat Kapanewon se-Kabupaten Sleman, Selasa 25 Juni 2024.
Ketua KPU Sleman Ahmad Baehaqi menyatakan, alat kelengkapan kerja sudah didistribusikan ke PPK se-Kabupaten Sleman untuk diteruskan ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Sleman.
Menurutnya, kelengkapan alat kerja ini nanti yang akan digunakan oleh Pantarlih untuk melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) di lapangan selama masa tugas. “Alat kelengkapan tersebut digunakan Partalih bekerja melakukan pemutakhiran data pemilih dari rumah ke rumah pada rentang waktu sampai dengan 25 Juli 2024 ke depan,” ungkapnya.
Baehaqi menambahkan, KPU Sleman juga telah melakukan bimbingan teknis (bimtek) terkait ketugasan e-coklit bagi PPK dan PPS se-Kabupaten Sleman.
“Kami sangat mengharapkan PPK dan PPS memahami prosedur dan hal teknis lainnya dalam pemutakhiran data pemilih sehingga penduduk Kabupaten Sleman tidak ada satu pun yang terlewat dan tidak terdaftar dalam DPT,” ujarnya.
Sebelumnya, Kabupaten Sleman menyebutkan daftar penduduk potensia pemilih (DP4) pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman 2024 berjumlah sekitar 854.654 orang. Dari daftar tersebut, nantinya akan dilakukan coklit untuk ditetapkan sebagai daftar pemilih tetap (DPT). (Athiful/KIM Depok)