- Oleh MC KOTA TIDORE
- Minggu, 20 Oktober 2024 | 06:50 WIB
: Prosesi penyerahan hibah tanah milik Pemerintah Kabupaten Belu oleh Sekda Belu kepada Kepala Loka POM Atambua. (Foto: istimewa)
Oleh MC KAB BELU, Jumat, 22 Maret 2024 | 09:37 WIB - Redaktur: Bonny Dwifriansyah - 178
Belu, InfoPublik - Sekda Belu Johanes Andes Prihatin mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Belu melakukan hibah tanah untuk Loka Pengawas Obat dan Makanan (Loka POM) Atambua guna keperluan pembangunan gedung kantor di Kabupaten Belu.
Penyerahan tanah tersebut dilakukan sebagai bentuk dukungan Pemkab Belu terhadap peningkatan kualitas layanan Loka POM di wilayah perbatasan RI-RDTL, Kabupaten Belu.
"Memang tanah dan kantor yang sekarang digunakan adalah statusnya masih sebagai pos yang telah ditingkatkan kantornya menjadi Loka, dan itu membutuhkan bangunan serta luas tanah yang lebih representatif. Kita berharap dengan luas tanah sekitar 2.800 meter persegi ini pelayanan kepada masyarakat dapat ditingkatkan," ungkap Johanes.
Johanes pun berharap pembangunan kantor Loka POM nantinya dapat berdampak pada peningkatan pelayanan masyarakat di Kabupaten Belu sebagai Daerah perbatasan antara Indonesia dan Timor Leste.
"Dukungan ini diberikan sebagai bentuk kemitraan antara Pemerintah Kabupaten Belu dengan Balai POM," ujar Johanes.
Sementara itu, Kepala Loka POM Atambua, Ferdian Dwi Armanto, S.Farm., Apt., menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Belu yang telah menghibahkan tanah kepada Balai POM.
"Kami sangat berterima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Belu terkait tanah yang telah dihibahkan kepada Balai POM. Sebagai Loka yang akan mengawasi Kabupaten Belu dan Kabupaten Malaka. Tujuan dari hibah tanah ini adalah untuk pembangunan kantor. Kita juga masih kekurangan SDM, sehingga kita masih membutuhkan bantuan dari Pemerintah Kabupaten Belu untuk membantu menambah SDM," ungkap Ferdian Dwi.
Ferdian Dwi berharap Loka POM Atambua akan terus mengalami peningkatan status ke depan. Dia menjelaskan, Pos POM Atambua sebelumnya merupakan bagian UPTD dari Balai POM Kupang. Tapi per 24 Oktober 2023 yang lalu statusnya telah dinaikan menjadi Loka POM untuk melayani Kabupaten Belu.
"Kami akan melakukan secara bertahap dari Loka tingkat kabupaten menjadi Balai dan untuk itu kita harus melalui proses yang panjang dan memakan waktu yang cukup lama sekitar tahun 2028. Kami tidak berjanji untuk menjadi Balai, tetapi kami akan berusaha bekerja keras untuk mewujudkannya," ujar Ferdian Dwi. (MC Belu)