Honorer Pemkab Pulau Taliabu Tetap Ngantor Walau Belum Gajian 3 Bulan, Kepala BPKPAD Buka Suara

: Kantor Bupati Pulau Taliabu yang beralamat di Desa Kilong, Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Aceh


Oleh MC KOTA TIDORE, Kamis, 21 Maret 2024 | 16:56 WIB - Redaktur: Inda Susanti - 257


Taliabu, Info Publik - Tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara, diketahui belum menerima gaji selama tiga bulan, terhitung masa kerja mulai Januari-Maret 2024.

Meski begitu, keterlambatan gaji tak membuat mereka patah semangat untuk berangkat dan bekerja di kantor.

Seorang tenaga honorer Pemkab Pulau Taliabu, Wati, mengatakan, hal itu sudah biasa. Menurut dia, keterlambatan gaji biasanya disebabkan faktor kondisi keuangan yang belum stabil dan memprioritaskan program dinas.

"Adanya keterlambatan gaji honorer di lingkungan Pemkab Pulau Taliabu tidak menghambat pekerjaan kami sebagai tenaga honorer," ujarnya, Rabu (20/3/2024).

Wati menyampaikan, mereka sering terlambat menerima gaji, terkadang 1-3 bulan. Namun, gaji tenaga honorer tetap dicairkan sekaligus. Dia mengaku, sudah menerima informasi bahwa dalam waktu dekat ini gaji mereka segera cair.

Jika dibandingkan dengan tenaga honorer daerah lain, mereka belum mendapat informasi terkait gajian jelang Idulfitri 1445 H.

"Dinas kami sudah mengajukan permintaan gaji tenaga honorer ke Badan Keuangan untuk segera diselesaikan," bebernya.

Terpisah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Pulau Taliabu, Ridwan Azis menyatakan, pihaknya sudah meminta seluruh dinas yang memiliki tenaga honorer untuk memasukkan permintaan gaji.

"Kami sudah menyampaikan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menyampaikan permintaan gaji tenaga honorer pada bagian keuangan untuk segera diproses," tukasnya.

Diketahui, gaji tenaga honorer Pemkab Pulau Taliabu lebih besar ketimbang beberapa daerah lainnya di Maluku Utara.

Untuk tenaga honorer Pemkab Taliabu yang berijazah SMA digaji Rp1 juta sampai dengan Rp1,5 juta. Sementara untuk tenaga honorer yang berijazah S1 digaji sebesar Rp1,8 juta. (MC Tidore/ Laode Havidi)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Jumat, 1 November 2024 | 20:01 WIB
KY: Kesejahteraan Hakim Penting untuk Kemandirian Kekuasaan Kehakiman
  • Oleh MC KAB NAGAN RAYA
  • Minggu, 3 November 2024 | 07:32 WIB
HUT ke-6, Pengadilan Negeri Suka Makmue Didorong Tingkatkan Layanan Berkeadilan
  • Oleh MC KAB MUSI BANYUASIN
  • Rabu, 30 Oktober 2024 | 20:44 WIB
Ratusan Warga Muba Sambut Program Gerakan Pangan Murah di Kelurahan Soak Baru
  • Oleh MC KAB MUSI BANYUASIN
  • Rabu, 30 Oktober 2024 | 19:55 WIB
Ini Upaya Terpadu Pemkab Muba dalam Melindungi Ekosistem Gambut
  • Oleh MC KAB NAGAN RAYA
  • Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB
Pemkab Nagan Raya Gelar Apel Netralitas ASN untuk Sukseskan Pilkada Serentak 2024
  • Oleh MC KAB MUSI BANYUASIN
  • Senin, 21 Oktober 2024 | 14:29 WIB
Komitmen Pemkab Muba Bantu Sektor Pendidikan: Anggaran Terbesar dan Beasiswa di Sumsel