Bupati Belu Lantik 23 Anggota BPD yang Terpilih dari 10 Desa di Enam Kecamatan

: Pelantikan 23 anggota BPD se-Kabupaten Belu oleh Bupati Belu. (Foto: istimewa)


Oleh MC KAB BELU, Kamis, 21 Maret 2024 | 13:22 WIB - Redaktur: Bonny Dwifriansyah - 92


Belu, InfoPublik - Bupati Belu, dr. Taolin Agustinus, melantik sekaligus mengambil sumpah jabatan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terpilih Kabupaten Belu Periode 2024-2030, di Gedung Wanita Betelalenok, Selasa (19/3/2024). Anggota BPD yang dilantik itu terpilih dari 10 desa di enam kecamatan se-Kabupaten Belu.

Dalam penyampaian kata sambutannya, Taolin mengungkapkan bahwa ada harapan dan tanggung jawab besar yang mengiringi anggota BPD ke depan, apalagi mengingat masyarakat memiliki harapan agar BPD dapat mengawal pembangunan di desa menuju kemajuan.

Taolin menyebut kedudukan BPD di setiap daerah memiliki unsur sebagai penyelenggaraan pemerintahan desa. Hal itu mengisyaratkan bahwa penyelenggaraan pemerintahan desa tidak cukup hanya dilakukan oleh kepala desa dan perangkatnya saja, tapi juga harus melibatkan dan didukung oleh BPD.

Oleh karena itu, Taolin berpesan kepada anggota BPD agar bisa membangun komunikasi dan sinergitas yang baik dengan kepala desa serta perangkat desa. Bahkan, ia juga meminta kepada anggota BPD untuk bisa memastikan pengelolaan dana desa dan pembangunan berjalan baik, transparan, akuntabel, bermanfaat dan berkeadilan.

"Anggota BPD ini diharapkan dapat membantu mengatasi berbagai persoalan yang dihadapi oleh masyarakat di desa. Pelantikan anggota BPD ini merupakan satu momen penting dalam pemerintahan, khususnya pemerintahan di desa. Semoga kehadiran BPD dapat memberikan manfaat lebih kepada masyarakat di desa,” tutur Taolin.

Taolin juga menjelaskan bahwa paraanggota BPD yang dilantik sudah melewati berbagai proses dan tahapan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Semua yang berdiri di sini adalah orang-orang terpilih. Kita ditunjuk dan diutus oleh Tuhan, di atas pundak kita ada beban dan salib yang kita terima untuk bekerja melayani masyarakat,” tandasnya.

Disampaikannya pula bahwa masalah yang dihadapi masyarakat saat ini masih seputar kebutuhan hidup sehari-hari seperti kesehatan, pendidikan, makan minum, pertanian, peternakan, infrastruktur rumah, jalan, listrik, dan air bersih.

Taolin juga menekankan tentang pentingnya membuat berbagai kegiatan yang berguna untuk mensejahterakan masyarakat mulai dari desa agar Kabupaten Belu bisa keluar dari ketertinggalan.

Sebab, ia melihat sudah 75 tahun lebih Indonesia merdeka, tapi masih ada desa yang masuk dalam kategori daerah tertinggal, sehingga pada beberapa kesempatan, Kabupaten Belu mendapat penilaian sebagai kategori daerah tertinggal di Provinsi NTT.

“Saat penilaian terhadap sejumlah inovasi yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Belu, tim dewan juri saat itu memberi saran agar Belu segera keluar dari ketertinggalan, sehingga tidak lagi menyandang predikat kabupaten tertinggal. Kita ingin agar masyarakat lebih sejahtera, sebagai timbal balik dari kontribusi masyarakat dari pajak,” papar Taolin

Ia juga menegaskan bahwa saat ini masyarakat di Belu masih banyak yang berada dalam kategori kemiskinan ekstrem, sehingga perlu ada upaya dari pemerintah mulai dari tingkat desa untuk sama-sama mengatasinya.

Ia juga menekankan agar masyarakat yang sakit segera berobat ke fasilitas layanan kesehatan tanpa menunggu kondisi memburuk. Sebab, Belu sudah memiliki peralatan dan dokter yang cukup memadai untuk memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.

“Kita juga harus bantu beasiswa kepada anak-anak sekolah agar bisa melanjutkan pendidikan dibangku kuliah,” ujar Taolin.

Ia pun berharap kolaborasi antara BPD dan Kepala Desa terus diperkuat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat di desa masing-masing

“Harapan saya, BPD dan Kepala Desa harus perhatikan kebutuhan masyarakat. BPD harus ikut mengawasi pengelolaan keuangan desa dan memastikan kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi demi terwujudnya masyarakat Belu yang sehat, berkarakter dan kompetitif. Jika ada persoalan, selesaikan secara musyawarah mufakat tanpa mengabaikan aturan-aturan yang berlaku,” tandas Taolin. (MC Kab. Belu)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB BELU
  • Sabtu, 6 April 2024 | 14:42 WIB
Bupati Belu: Musrenbang Harus Sinkron, Standar, dan Terukur
  • Oleh MC KAB MUSI BANYUASIN
  • Kamis, 11 Januari 2024 | 13:34 WIB
Kunker ke Kecamatan Lais, Pj Bupati Apriyadi Lantik Pj Kades Epil Barat dan Anggota BPD