- Oleh Pasha Yudha Ernowo
- Senin, 25 November 2024 | 21:23 WIB
: Pj Bupati Maluku Tenggara (Malra), Jasmono, menyerahkan SK Pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kepada 456 orang tenaga PPPK. Foto : Rikhard
Oleh MC KAB MALUKU TENGGARA, Kamis, 21 Maret 2024 | 14:07 WIB - Redaktur: Inda Susanti - 226
Langgur, InfoPublik - Penjabat (Pj) Bupati Maluku Tenggara (Malra), Jasmono, menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kepada 456 orang tenaga PPPK Kabupaten Malra formasi tahun 2023.
Pada kesempatan itu, Jasmono mengingatkan bahwa menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah profesi pengabdian, di mana setiap ASN dituntut kompetensi dan memiliki pola piker atau mindset sebagai pelayan atau abdi masyarakat.
“Nantinya, dalam perjalanan karir dan pengabdian Saudara di tempat kerja, hendaknya Saudara-saudara terus belajar dan meningkatkan kompetensi Saudara,” ujarnya di aula kantor bupati, Rabu (20/3/2024).
Dia berpesan agar jangan hanya merasa bangga terhadap yang dicapai saat ini, melainkan harus meningkatkan disiplin kerja dan menjadi agen perubahan di organisasi tempat bekerja.
Menurut dia, setiap ASN harus menjadikan organisasi tempat bekerja sebagai organisasi pembelajaran, tidak malu bertanya atas hal-hal yang tidak pahami, dan berusaha untuk berinovasi terhadap apa yang dilakukan saat ini.
“Ingatlah bahwa kesuksesan dalam birokrasi ditentukan oleh keahlian dan kemampuan yang Saudara miliki melalui inovasi, disiplin, dedikasi dan loyalitas yang tinggi,” tandasnya.
Hal lain yang menjadi catatan penting adalah bahwasanya 456 PPPK tersebut dinyatakan lulus melalui proses rekruitmen dan seleksi yang sangat ketat melalui Computer Assisted Test (CAT) yang difasilitasi Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Menurut dia, sistem ini mampu menjamin pelaksanaan seleksi ASN yang akuntabel, transparan dan obyektif, serta menutup semua ruang indikasi Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN).
Di mana, semua peserta seleksi berkompetisi dan nilai ujianya pun dapat dilihat secara langsung.
Tiga komponen yang digunakan sebagai parameter antara lain tes karakteristik pribadi, tes wawasan kebangsaan dan tes intelegensia umum.
“Meskipun memang ada kebijakan afirmasi dari pemerintah berupa prioritas kelulusan bagi eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks THK-II) dan Non PNS yang sudah bekerja pada instansi pemerintah lebih dari dua tahun,” ungkapnya.
Dia menambahkan, sistem yang dirancang memberikan pesan bahwa lulus menjadi ASN tidaklah mudah. Harus mempersiapkan diri untuk memiliki kompetensi yang memadai agar dapat berkompetisi dengan pendaftar lainnya.
“Inilah tuntutan dan amanat reformasi birokrasi pemerintahan yang saat ini terus digalakkan di mana ASN harus memiliki kualitas seiring dengan tuntutan masyarakat saat ini,” tuturnya.
Terkait hal tersebut, Jasmono meyakini 456 orang PPPK merupakan tenaga terpilih dan memiliki kompetensi memadai. (MC Maluku Tenggara/Adolof Labetubun)