- Oleh MC KOTA PADANG PANJANG
- Selasa, 19 November 2024 | 14:13 WIB
: KPU akan Laksanakan Pleno Penetapan Calon DPRD Terpilih Setelah Terima Surat dari MK, Foto : Diskominfo Padang Panjang
Oleh MC KOTA PADANG PANJANG, Rabu, 20 Maret 2024 | 04:45 WIB - Redaktur: Rafyq Alkandy Ahmad Panjaitan - 144
Padang Panjang, InfoPublik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang Panjang akan laksanakan Rapat Pleno Penetapan Calon Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Terpilih usai menerima surat terkait tidak adanya Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dari Mahkamah Konstitusi.
Hal ini disampaikan Ketua KPU, Puliandri kepada Kominfo, Selasa (19/3/2024). Disebutkannya, hingga saat ini, proses pemilu yang dilakukan KPU sudah sampai hingga tahap rekapitulasi tingkat nasional.
Untuk rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara tingkat Kota Padang Panjang sudah selesai dilaksanakan pada 28 Februari lalu.
“Sedangkan untuk tingkat nasional, besok (Rabu, 20/3/2024) tenggat waktunya, sedangkan penetapannya pada 21 Maret. Namun untuk penetapan calon terpilih kita akan melakukan rapat pleno,” ujarnya.
Ia juga mengatakan rapat pleno bisa dilakukan paling lambat tiga hari setelah KPU menerima surat terkait tidak adanya PHPU.
"Namun jika ada PHPU, maka rapat pleno dilakukan tiga hari setelah putusan sidang Mahkamah Konstitusi selesai," jelasnya. (mcpadangpanjang/shintia)